LBH Putra Nusantara Gelar Penyuluhan Masyarakat Sadar Hukum Bersama Pemdes Dan Karang Taruna Desa Jatipurwo Rowosari


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. 


Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 


Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum.


Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat.


Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia terdapat 4 (empat) pilar dan keempatnya sama-sama penting. 


4 (empat) pilar penegak hukum ini punya perannya masing-masing, yang secara sederhana kami rangkum menjadi :

Hakim Mengadili dan memutus, sedangkan Jaksa sebagai penuntut, adapun polisi sebagai penyidik, lalu

Advokat sebagai Pembela.


Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, sebagai bagian dari bantahan pemeo "Hukum tajam ke bawah, tapi Tumpul ke Atas"


Beberapa kasus yang bisa dilihat saat ini. Seperti kasus Vina, kasus Sambo, dulu ada kasus sengkon, kasus tersebut merupakan simbol dari penegakan hukum di Indonesia saat ini.


Hal itu di sampaiakan Direktur LBH Putra Nusantara Kendal H. Saroji SH.,MH., pada saat memberikan "Penyuluhan Masyarakat Sadar Hukum," bersama Pemerintah Desa dan Karang Taruna Desa Jatipurwo Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Selasa 30/07/24.


Acara yang digelar di aula balaidesa setempat dihadiri oleh Kepala Desa, beserta jajarannya, Ketua Karang Taruna beserta anggota nya, Babin Koramil/016, Mahasiswa KKN, serta undangan lainnya dari unsur masyarakat.


Selanjutnya Direktur YLBHI Putra Nusantara Kendal H. Saroji menerangkan, yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.


Menurut UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.


Selain UU di atas, bantuan Hukum bagi orang miskin juga diatur didalam PP no. 42 tahun 2013 tentang tatacara pemberian dan penyaluran dana bantuan hukum dan Perda No. 04 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kab. Kendal serta Perbup No. 39 tahun 2022 tentang peraturan pelaksana perda nomor : 4 tahun 2020.


"Bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi," terang H. Saroji.


"Dan LBH Putra Nusantara memberikan ruang bagi saudara kita untuk mendapatkan bantuan gratis, silahkan datang ke kantor kami, buka sampai malam," tawar H. Saroji.


Sementara itu, Ketua Bidang 2 PKPA dan Pendidikan Lanjut DPC Peradi Kendal Irwan Dwi SH.,MH., dalam pemaparannya menyoroti tentang Pancasila, khususnya ayat 2 dan 5.


Menurut Irwan yang juga seorang dosen diberbagai perguruan tinggi tersebut, setiap keadilan itu harus beradap. 


"Pinter saja tidak cukup, tapi harus punya adab, karena kedudukan adab lebih tinggi dari pada ilmu, belajar adab dulu baru ilmu," tegas pengacara gondrong itu dihadapan peserta penyuluhan.


Ditempat sama, Kepala Desa Jatipurwo Rowosari Murtadlo dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jajaran LBH Putra Nusantara Kendal yang telah berkenan mengadakan kerja sama dengan Pihak Pemdes, guna mengadakan Sosialisasi Kadarkum.


Murtadlo berharap agar masyarakat Jatipurwo, khusunya para pemuda karang taruna, bisa memahami Hukum yang berlaku di Indonesia 


"Kami menyadari bahwa masyarakat Jatipurwo ini kurang memahami tentang hukum, oleh karena itu hadirnya LBH Putra Nusantara Kendal ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat guna menambah wawasan hukumnya," tutup Murtadlo.(Khozin)

Popular Posts