Ketua DPC Peradi Kendal Kukuhkan 10 Anggota Advokat Baru, Ini Pesan Ketua DKD


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC-Peradi) Kabupaten Kendal menggelar acara tasyakuran, pembekalan dan Penyambutan 10 anggota baru, Jum'at 19/07/24.


Acara yang diselenggarakan di kantor sekretariat DPC-Peradi tersebut, di hadiri oleh Ketua DPC, Ketua DKD, Ketua PBH, Ketua YLC Peradi dan undangan lainya dari unsur Peradi.



Sementara itu, Sekertaris DPC Peradi Boma Priya Wibawa SH., dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa anggota yang sudah melakukan data ulang sebanyak 85 dari dari 123 anggota 


"Bila ditambah dengan 10 anggota baru, maka anggota DPC Peradi Kendal sebanyak 133 anggota," papar Boma.


Selanjutnya, Ketua DPC Peradi Kendal H. Subur Isnadi SH, sebelum memulai membacakan nota pengukuhan menyampaikan bahwa Kegiatan ini (pengukuhan-red) merupakan tradisi yang biasa dilakukan oleh Peradi Kendal, tujuannya adalah untuk menumbuhkan jiwa kebersamaan dan menghilangkan sekat antara yunior dan senior.


"Kalau di kepolisian, disebut Pembaretan," seloroh Subur.


Subur kemudian membacakan Nota pengukuhan yang harus dijawab oleh para peserta.


Apakah rekan-rekan bersedia mematuhi UU Advokat, melaksanakan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Apakah rekan-rekan bersedia mematuhi anggaran dasar, peraturan rumah tangga dan keputusan DPN Peradi serta keputusan DPC Peradi Kendal yang berlaku.


"Bersedia," Jawab Peserta pengukuhan serentak.


Di tempat sama, Ketua DKD Peradi Kendal H. Saroji SH.MH dalam sambutannya berpesan agar para advokat baru senantiasa menjaga nama baik Peradi, menghormati rekan sesama advokat, termasuk para senior dan terpenting menjalankan tugas profesi berdasarkan kode etik advokat serta ketentuan undang-undang yang berlaku.


Selaku penjaga gawang Profesi, H. Saroji kembali mengingatkan kepada para advokat baru agar senantiasa menjaga marwah profesi dan nama baik Peradi khususnya DPC Peradi Kendal.


"Mari kita jaga bersama marwah advokat agar tetap sebagai profesi terhormat, profesi mulia, jangan pernah membeda-bedakan latar belakang klien yang dibelanya, berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi kita dinilai mulia atau officium nobile,” pesan Advokat senior yang dikenal sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal itu.


Selanjutnya, H. Saroji berharap di Peradi Kendal ini tidak ada permasalahan yang muncul, baik dari pencari keadilan, laporan dari kuasa hukumnya atau dari sesama pengacara yang bernaung di dalam tubuh DPC Peradi.


"Kalau hal itu terjadi/muncul pasti sebisa mungkin kita selesaikan secara kekeluargaan," kata H. Saroji.


Di lanjut, Ketua Bidang 2 PKPA dan Pendidikan Irwan Dwi Setiawan SH.,MH., dalam amanahnya berpesan, agar para advokat baru tetap harus belajar dan mengembangkan skill sebagai advokat.


"Advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan melalui pendidikan lanjutan untuk menghadapi kasus. Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman, dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan," tambah Irwan.


Dikatakan Irwan, seorang advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Peradi dan tidak boleh melanggar kode etik.


Ke depan, lanjut pengacara yang juga seorang dosen ini, agar para advokat muda ini mampu menjaga, membawa nama baik dan martabat Peradi serta punya integritas yang tinggi.


"Kehadiran nya harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan," tandas Advokat cerdas ini.


"Selamat dan semoga semua menjadi advokat yang benar-benar profesional, selamat bekerja dan semoga sukses," tutup Irwan. (Khozin)

Popular Posts