Kali Ini Anak Bambang Sukendro Yang di Panggil Penyidik Guna Dimintai Keterangannya Sebagai Saksi Tambahan


KENDAL|Mediaadvokasi.id
- Proses Hukum terhadap Bambang Sukendro yang telah dilaporkan oleh Aris Mustofa selaku ketua LSM-Ampuh Kabupaten Kendal terus bergulir.


Terbukti pada tanggal 16 Juli 2024, pihak Aris Mustofa mendapatkan SP2HP, yaitu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Unit IV Polres Kendal.


Didalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk diantaranya adalah terlapor Bambang Sukendro.


Penyidik juga memberitahukan tentang progres penyidikan dan proses pemanggilan yang terus berkembang, kali ini penyidik telah memanggil Afinmidzi Indraputra, putra kandung terlapor guna dimintai keterangan sebagai saksi tambahan.




"Usai memanggil pembeli tanah, kali ini anak terlapor dipanggil untuk di mintai keterangan sebagai saksi tambahan," terang Aris kepada awak media ini, Kamis 18/07/24.


Aris bertekad selaku pelapor akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. 


Aris berharap agar proses hukum ini bisa segera di tuntaskan secepatnya.

Sehingga tidak terkesan penyidik lamban.


"Atas nama pribadi maupun sebagai ketua LSM-AMPUH, sangat mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kendal yang telah melayani dengan cepat, tepat dan akuntabel," tutup Aris.


Terkait dengan terbitnya SP2HP terbaru, Bambang menanggapinya dengan dingin saja.


Sebab menurut Bambang, apa yang dilakukan di dusun Sepetek desa Kertosari tersebut bukanlah merupakan penambangan, tetapi penataan lokasi agrowisata yang telah mengantongi ijin SPPL dari DLH Kendal.


"Prinsip kita, kerja berpatokan pada SPPL mas, kita bukan tambang galian C," ucap Bambang via WhatsApp.


Selanjutnya, Bambang Sukendro mengirimkan gambar rencana pembangunan agrowisata dusun Sepetek.


Didalam draf gambar tersebut, terlihat jelas bahwa lahan yang sekarang ini sedang ditata, terkonsep sebagai agrowisata, ada sebuah bangunan yang dikelilingi oleh pohon atau tanaman produktif yang bisa di petik langsung para pengunjung.


"Usai pengunjung capek menikmati indahnya kebun buah, pengunjung bisa iatirahat di kedai atau resto yang sudah disiapkan," papar Bambang.


Seperti di beritakan media ini sebelumnya, bahwa Aris Mustofa selaku ketua LSM-AMPUH Kendal melaporkan Bambang Sukendro selaku pemilik lahan yang ada di dusun Sepetek desa Kertosari Singorojo.


Menurut Aris, apa yang dilakukan Bambang Sukendro dengan menambang di wilayah daerah resapan air merupakan pelanggran terhadap Perda RTRW Kabupaten Kendal dan kerusakan lingkungan.


Karena daerah tersebut tidak termasuk pada wilayah penambangan, tetapi masuk pada wilayah Holtikultura, yang tidak boleh ditambang.


Namun tuduhan tersebut dibantah oleh Bambang Sukendro, menurutnya, lokasi di dusun Sepetek tersebut merupakan penataan lahan yang disiapkan untuk merelokasi restorannya yang berkonsep agrowisata, relokasi tersebut terpaksa dilakukan akibat depan usahanya saat ini dijadikan TPA sampah oleh Pemda Kendal. (Khozin)

Popular Posts