Jangan Kaget, Tarif Parkir Di Pekan Raya Kendal Motor Rp. 5000,- Mobil Rp. 10.000,- Per Sekali Parkir


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Masalah kerusakan rumput dan besaran tarif parkir selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pengunjung, manakala Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal menyelenggarakan event /keramaian yang dipusatkan di stadion baru Kebondalem Kendal.


Misal parkir pengunjung Pekan Raya Kendal (PRK) sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Mohammad Eko menyebut, hal itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda).


"Kami telah membuat rekayasa lalu lintas dan kantong parkir untuk kegiatan PRK mulai 23 - 28 Juli 2024 di Stadion Utama Kendal. Perlu kami sampaikan juga terkait parkir insidental sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terangnya, Senin, 22/7/24


Eko merinci, pengunjung PRK akan dikenai tarif parkir insidental dengan rincian kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 5.000, serta roda empat hingga lebih dari enam sebesar Rp 10.000.


"Besaran retribusi parkir untuk PRK sudah kita rapatkan dengan pihak Bapenda, dan semua masuk ke Kas Daerah. Jadi nantinya dari Bapenda yang akan menarik pajak parkir itu," jelasnya.


Eko menegaskan, bagi pengunjung PRK yang dikenai tarif parkir lebih dari tarif parkir insidental agar bisa melaporkan langsung kepada pihak Dishub Kendal.


"Roda dua sebesar Rp 5.000 dan roda empat Rp 10.000 per sekali parkir atau per jam. Memang itu kami informasikan lebih awal. Supaya jangan sampai nanti ada masyarakat yang ditarik parkir lebih dari Rp 5.000 dan Rp 10.000. Kalau ditarik parkir lebih dari itu jangan dibayar dan laporkan kepada kami," tandas Eko.


Sementara terkait lokasi parkir PRK nanti, pihaknya mengaku telah membagi skema beberapa lokasi sekitar Stadion Utama Kendal.


"Di antaranya parkir roda empat berada di komplek Rusunawa, SMP 1 Kendal, SD Pegulon 1 dan 2, serta halaman Youth Center utara Stadion Utama Kendal. Kemudian, parkir roda dua lainnya di akses perkampungan warga Kelurahan Kebondalem dan Bantaran Kali Reyeng," beber Eko.


Sedangkan terkait lalu lintas selama pelaksanaan PRK, Dishub memberlakukan rekayasa lalu lintas di jalan Stadion Utama Kendal. Yaitu untuk kendaraan roda empat hanya satu arah dari utara menuju selatan, kemudian untuk kendaraan roda dua tetap dua arah. (Khozin)

Popular Posts