Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam karena tidak mendaftarkan 16 karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala Disnakertrans PPU, Marjani menjelaskan, permasalahan 16 karyawan perkebunan kelapa sawit yang tidak dipenuhi seluruh haknya tersebut telah mengadu ke Disnakertrans. Sebab, selama dua tahun bekerja di perusahaan tersebut tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


“Perselisihan itu nanti akan dimediasi oleh Disnakertrans dengan menghadirkan kedua belah pihak,” kata Marjani, Selasa (09/07/24).


Marjani memaparkan, 16 karyawan tersebut direkrut oleh pihak perusahaan dengan kerjasama terhadap lembaga yang tidak memiliki badan hukum atau lisensi penyalur tenaga kerja.


“Perusahaan itu merekrut 16 pekerja dengan menggandeng lembaga tidak berbadan hukum. Itu diketahui setelah kami lakukan pelacakan,” ujarnya.


Marjani mengungkapkan, pihak perusahaan terkesan tidak mengetahui keberadaan 16 karyawan yang direkrut melalui lembaga tidak berbadan hukum tersebut.


“16 karyawan tersebut sudah dua tahun bekerja, tapi seolah-olah pihak perusahaan tidak mengetahui. Alasan itu tentu sulit untuk diterima. Ketika persoalan ini bergulir sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, pihak karyawan memiliki potensi besar untuk menang di pengadilan. Kami berharap perusahaan memenuhi hak karyawan sehingga persoalan ini tidak sampai ke pengadilan,” pungkasnya. (Nrd/Adv)

Popular Posts