Cekok,i Miras dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Lulusan SMK terkenal di Kendal Dikukut Polisi


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Pendidikan agama merupakan landasan penting dalam membentuk karakter generasi muda, karena agama menekankan pada nilai-nilai moral dan spiritual yang sangat penting bagi kehidupan manusia. 


Namun apa yang terjadi dengan seorang pemuda bejat berinisial DN (18), warga desa Gubugsari Kecamatan Pegandon kabupaten Kendal yang dengan keji menyetubuhi Mawar (14) tahun, siswi salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pegandon.


Akibat dari perbuatan lulusan SMK swasta terkenal di Kendal tersebut, saat ini tersangka DN sudah di laporkan ke Polres Kendal dan telah meringkuk di tahanan.


Menurut penuturan korban, bermula ketika ia di telpon sama temanya bernama ADM warga Gubugsari Pegandon, untuk datang ke rumah tersangka, karena korban tidak ada motor, kemudian ia di jemput oleh teman putri nya bernama AEN (14), sampai dirumah tersangka, ternyata mereka sudah menyediakan minuman keras.


Akibat di cekoki minuman keras akhirnya kedua remaja putri itu teler dan rebahan di kamar tersangka.


AEN tidur di kasur, sementara Korban tiduran di bawah sambil main ML (mobil legend).


Saat itu korban melihat AEN bersetubuh ala 3in1 sampai lama dengan ADM dan DN (tersangka)


Tiba-tiba saja korban dapat telpon dari temanya, ke 3 remaja yang lagi bersetubuh tersebut merasa terganggu akibat korban terima telpon ditempat yang sama.


Oleh tersangka, korban diminta terima telpon di kamar yang lain, usai pindah ke kamar lain, tiba-tiba saja, DN datang dan mengunci pintu, selanjutnya DN memaksa untuk melakukan hubungan badan.


"Saya sudah melawan, karena pintu kamar dikunci tersangka, saya jadi nggak bisa lari," tutur korban dengan sendu kepada awak media ini, Rabu 3/07/24.


Tidak terima anak gadisnya di setubuhi, kedua orang tua dan neneknya kemudian melaporkan ke unit PPA Polres Kendal.


Setelah melalui serangkaian pemeriksaa dan memintai keterangan para saksi, akhirnya tersangka di tangkap oleh Polres Kendal.


Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(Khozin)

Popular Posts