Unit Reskrim Polsek Jaluko Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor Satu Pelaku Residivis di hadiahi Timah Panas.



Muaro Jambi,MA - Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil menangkap salah satu residivis kejahatan curanmor Polda Sumut , yang merupakan residivis  pelarian dari  Sumatera Utara , dua rekannya warga Jaluko Mauro Jambi , namun aksi kejahatan ketiga pelaku berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi.


Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan melalui konferensi pers  

Bertempat di Mapolsek Jaluko (19/02) 


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Jaluko AKP Ojak P Sitanggang SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Apardin dan tim unit Reskrim Polsek Jaluko.


Kapolsek menyampaikan " tim Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil menangkap 3 pelaku curanmor dan satu diantara nya merupakan residivis Polda Sumut dan dihadiahkan timah panas karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas dengan tindakan terukur .


Mereka bertiga merupakan Target operandi dan

Sering meresahkan warga , dan akhirnya petualangan ketiga komplotan curanmor tersebut berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Jaluko odi pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apardin SH serta tim.


Kronologis kejadian  pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 di parkiran dalam rumah kost perum Valencia blok Q16 desa mendalo indah kecamatan jaluko Kabupaten Muaro Jambi, pelaku bersama-sama menuju tembok samping perumahan menggunakan sepeda motor milik saudara JB setelah sampai pelaku di MDA masuk ke pekarangan perumahan Valencia melalui gorong-gorong yang mengarah ke perumahan Valencia tersebut sedangkan JB menunggu di dekat pintu masuk ke perumahan Valencia 


Setelah berhasil masuk ke pekarangan perumahan tersebut DSS dan MDA berjalan kaki untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri kurang lebih 30 menit berjalan kaki di perumahan tersebut berlaku melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah dengan kunci kontak tergantung di sepeda motor tersebut, lalu di menyuruh MDA untuk mengawasi situasi sedangkan di mengambil sepeda motor Honda Beat Warna hitam Silver bernopol BH 4726 SA , setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut DSS langsung menghidupkannya dan MDA naik kemudian meninggalkan perumahan  Valencia tersebut.


Dan pelaku telah melancarkan aksinya telah berhasil mencuri sebanyak 8 Unit Sepeda motor jenis matic di Wilkum Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi.


Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat berbeda  dengan 7 Unit barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku , pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana Pidana 7 tahun .


Pertama ditangkap DSS warga Medan (residivis) lalu hasil pengembangan ditangkap dua pelaku merupakan rekan nya dan  barang bukti 7 Unit sepeda motor  berhasil kita amankan " ungkap AKP Ojak P Sitanggang SH.


Kemudian Kapolsek menghimbau kepada masyarakat karena ada yang kecurian maka boleh mengecek ke Polsek Jaluko Dengan bukti kepemilikan seperti BPKB atau STNK . Polsek Jaluko Akan terus tindak pelaku kejahatan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jaluko " tegas AKP Ojak




(Red Ilham).

Popular Posts