Dprd Provinsi Sumbar Lahirkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, H. Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo, S.Pt Gelar Sosialisasi Perda Pada Masyarakat




Kota Payakumbuh, MA - Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Gerindra H. Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 

Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 

(PPLP2B). Kegiatan yang berlangsung selama empat hari berturut turut tersebut, di sosialisasikan kepada  masyarakat Kota Payakumbuh. 


Menurut Nurkhalis, bahwa perda tersebut, telah dibuat pada tahun 2020 lalu. Jadi kami di Komisi II dengan perda PPLP2B bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan. 


"Perda ini telah ada pada tahun 2020 , Kami yang berada di Komisi II mensosialisasikan perda ini, bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan, khusunya tanaman padi. Dimana sekarang banyak sawah sawah yang ditimbun, lebih kurang 4000 hektar pertahun, jadi kalau dihitung-hitung ada 11 hektar perhari," sebut Nurkhalis. 


Nurkhalis juga menyampaikan dampak dari banyaknya lahan persawahan yang tertimbun. 


"Akibat dampak dari banyaknya lahan persawahan yang tertimbun, jadi kalau lama lama hasil sawah bisa berkurang, sementara jumlah penduduk setiap tahun makin meningkat. Makanya inisiatif kami dari komisi II  membentuk perda ini serta tujuan nya,"  jelas Nurkhalis.


Nurkhalis juga memaparkan bahwa perda PPLP2B tersebut, merupakan perda induk atau perda payung. 


"Perda PPLP2B merupakan perda induk atau perda payung yang dilahirkan oleh  Provinsi Sumbar. Kami berharap agar Kabupaten/Kota bisa mengikuti nya. Supaya bisa di implementasikan di Kabupaten dan Kota yang ada di Sumbar," imbuh Nurkhalis. 


Selain itu Nurkhalis menyebutkan kalau perda ini telah lahir di 4. Kabupaten dan Kota yang ada di Sumbar. 


"Bahwa perda ini telah hadir di Payakumbuh, namun di Kabupaten 50 Kota belum. Jadi untuk perda ini ada sebanyak 4 Kabupaten/ Kota telah lahir di Sumbar," pungkasnya." (Arief Wisa).

Popular Posts