PA Dinas PUPR Muba Dinilai Kurang Lakukan Konsolidasi, LGI Sumsel Desak BPK Lakukan Pemeriksaan Adm Seluruh Proyek di Muba

 


Sekayu, MA - Hancur setelah berita acara serah Terima (BAST), dua proyek di Muba ini jadi sorotan, meski telah diperbaiki LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) desak BPK Lakukan Pemeriksaan Administrasi seluruh proyek di Muba.


Dua proyek itu yakni Pembangunan Tembok Penahan Embung Desa Saud, Kec. Batanghari leko dikerjkan oleh CV. B dengan nilai negosiasi Rp. 358.915.670,07  dan Pemasangan Tembok Penahan longsor Embung Desa Saud, Kec. Batanghari Leko dikerjakan oleh CV. BJ dengan nilai negosiasi Rp. 391.746.390,70.


Dua proyek yang lokasi dan jenis kegiatan yang sama ini menjadi tanda tanya serius LGI Sumsel, dimana Pengguna Anggaran dinilai tidak menjalankan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 9, terkait Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.


Konsolidasi atau penggabungan paket ini sendiri sudah menjadi rekomendasi KPK dalam rangka mencegah Inefisiensi atau pemborosan anggaran belanja.


Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH, menilai Pentingnya konsolidasi dalam pemaketan proyek ini sendiri meminimalisir terjadi KKN, dan bagi-bagi proyek.


"Jelas ini penting, selain ini telah menjadi rekomendasi KPK, ini juga meminimalisir dugaan bagi-bagi proyek, seperti kita lihat, Dua Proyek yang jenis kegiatan dan lokasi yang sama ini manjadi sorotan serius, ditambah hasil pekerjaan yang dinilai amburadul," Jelasnya.


Anshor, menambahkan sudah meminta Pihak Dinas PUPR Muba menanggapi serius hal tersebut, "kami sudah bersurat kepada Dinas PUPR Muba, dan akan kami teruskan ke BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, sebagai rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan serius terhadap Administrasi seluruh proyek di Muba, dimana sampai saat ini surat kami tidak diindahkan," Tambahnya.


Selain itu, LGI juga meminta kepada Dinas PUPR Muba, untuk melakukan perbaikan serius bahkan meminta untuk dibangun ulang dua proyek yang diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.


"Meski saat ini dilakukan perbaikan, tapi kami minta untuk tidak asal poles, kami melihat pondasi dari bangunan yang dipasang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan, dan kami meminta untuk dibangun ulang sesuai KAK," Tegasnya. (Red) 



(tulisan dan data analisis ini milik www.mediaadvokasi.id, dilarang mengcopy paste tanpa izin)

Popular Posts