Larangan Menggunakan Knalpot Brong Disampaikan Polresta Jambi.



Jambi,MA - Terkait guna terciptanya situasi Kamtibmas dan kenyamanan bersama Polresta Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi memberikan maklumat keras terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong 


Hal tersebut disampaikan melalui Himbauan " Knalpot Brong Dilarang " di sosialisasikan pada media sosial .


Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rachmad SIK MH menyampaikan" guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama , maka ditegaskan kepada pengendara roda dua khusus nya untuk tidak menggunakan knalpot brong yang menganggu kenyamanan dijalan raya .


Terkait penegasan tersebut dan melanggar undang-undang sesuai pasal 22 Tahun 2009 LLAJ 1285 Ayat 1 Pasal 106 Ayat 3 oda Rp.250 ribu atau pidana 1 bulan 


Kebanyakan menggunakan knalpot Brong tersebut anak muda dan komunitas kendaraan roda dua , karena knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan , kita telah melakukan himbauan namun tidak di indahkan akan kita tindak sesuai UU yang berlaku demi kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Jambi , tindakan teguran dan preemtif dilakukan Satlantas Polresta Jambi " ungkap Kompol Aulia


Disisi lain masyarakat juga pernah mengeluhkan " kebisingan dari kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong sangat menganggu dan menimbulkan kebisingan " apalagi saat malam " kita sangat terganggu " ungkap Salah satu warga di Mayang identitas tidak mau disebutkan .


Warga tersebut ,sebut (an) sangat apresiasi kepada Polisi dengan mengeluarkan penegasan akan menindak para pengguna knalpot Brong , karena sangat menganggu , berisik" ungkap warga tersebut .


Akan adanya keluhan warga dan ketegasan dari Polri maka sangat mendukung penertiban pengendara menggunakan knalpot Brong " ungkap Pimpinan Media Sinergritas.com sekaligus Pengurus Fast Respon Jambi Dody Candra.




(Red ilham).

Popular Posts