Afirmasi PPPK Tahun 2023 Dibatalkan, Ini Penjelasan Kabid Mutasi dan Formasi BKSDM Kabupaten Tanggamus.



Tanggamus, MA - Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan publik dan diduga kurang teliti dan selektif sehingga membuat pembatalan kelulusan salah satu calon yang telah diumumkan Kelulusannya diportal SSCASN, Rabu (24/1/2024).



Menurut keterangan pihak keluarga R.A kejadian tersebut bermula ketika R.A dipanggil salah satu Kabid di BKSDM Kabupaten Tanggamus yang mengatakan bahwa Afirmasi sertifikat R.A dibatal kan karna tidak memenuhi kriteria dari Kementerian, Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan yang memberikan penambahan nilai bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 yang mempunyai sertifikat. Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.


Menurut keterangan pihak pihak keluarga R.A yang tidak ingin disebut kan nama nya pembatalan hasil tes seleksi PPPK tersebut merugikan R.A secara sepihak dan menyebabkan tekanan psikologis bagi R.A


"Hasil pengumuman tanggal 18 desember R.A dinyatakan lulus seleksi PPPK namun di hari Senin kemarin tanggal 21 Januari SSCASN dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK tahun 2023.

Harus nya kalau ada pembatalan dari awal,  Sebelum pengumuman kalau memang sertifikat itu tidak di akui oleh BKSDM Kabupaten Tanggamus, jelas ini merugikan dan menzolimi kami belum lagi tekanan psikologis ", Kata Keluarga R.A



Dari hasil keterangan pihak keluarga R.A awak media menghubungi Kabid Mutasi dan Formasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Prayitno, melalui via WhatsApp.


Dari hasil penjelasan Prayitno dirinya mengatakan bahwa sertifikat yang di upload oleh R.A Bukan lah sertifikat profesi, kelalaian awal dan kurang nya ketelitian dari bksdm tersebut  pula yang menyebabkan sehingga dilakukan peninjauan ulang.


"Saat di lakukan peninjauan ulang oleh BKSDM Kabupaten Tanggamus ternyata sertifikat yang telah di upload oleh yang bersangkutan  bukan sertifikat profesi melainkan sertifikat bimbingan teknis (Bimtek) jadi hal tersebut yang membuat nilai afirmasi di batalkan dan kembali ke nilai awal pada saat CAT", Ungkap Prayitno.


Dari kejadian tersebut diharapkan kedepannya BKSDM Kabupaten Tanggamus bisa lebih selektif sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.(Indra).

Popular Posts