Wow, !! Kinerja Komisioner KPU Tanggamus Jadi Sorotan Ada Apa??.



Tanggamus, MA - Kepercayaan publik dan netralitas KPU kabupaten Tanggamus provinsi Lampung di pertanyakan pasal nya setelah ada nya vidio salah satu caleg dari partai politik yang diundang menjadi influezer di acara yang di gelar di hotel Swiss Belhotel dalam rangka bimbingan teknis peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu pada tahun 2024.



Yang mengejutkan vidio berdurasi 30 detik tersebut di lakukan bersama  komisioner KPU kabupaten Tanggamus devisi Parmas dan SDM Amhani S. Bersama caleg DPRD Kabupaten Tanggamus dapil 4  yang bernama Mega Diana Zam Zam dari partai PDIP hal tersebut bisa membuat gaduh perpolitikan di kabupaten Tanggamus karena kurang nya prinsip keadilan, proporsional dan profesional penyelenggara pemilu.


Padahal jelas dalam beberapa point Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Bab III Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu pasal 8 salah satu nya. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.


Amhani S selaku Devisi Parmas dan SDM membenarkan hal tersebut ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp dirinya mengatakan.


"Oh Dia ini di undang KPU sebagai putri lampung dan pemateri peningkatan optimalisasi media sosial karna dia sebagai influencer.

Dan saya sebagai peserta undangan pada acara KPU Provinsi", jelas Amhani Kepada awak media Rabu, (13/12/2023).


Dirinya juga bekilah tidak tau jika Mega Diana Zam Zam adalah Caleg,  Ketidaktahuan Komisioner KPU ini sangat aneh Padahal Mereka Yang Menetapkan DCT nya.


"Saya gak tau kalau dia itu lah caleg yang namanya Mega ternyata jadi saya menyesal.Tapi vidio ini untuk intern group", Ungkap amhani kepada awak media.


Ditempat terpisah ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi Ketika di hubungi via WhatsApp mengatakan dengan tegas Tidak tau menau dan baru tau kabar ini.


"Terkait kabar tersebut biar pihak provinsi yang menjelaskan nya saya tidak tau karna itu acara KPU Provinsi," Tutup ketua KPU Tanggamus.


Temuan ini diharapkan segera di tindak lanjuti oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum (DKPP) sesuai dengan Rumusan yang tertuang dalam Pasal 456 UU No & Tahun 2017, menyatakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.


Sampai berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak KPU Provinsi Lampung (indra)

Popular Posts