Selama November 2023 Satlantas Polresta Jambi Penindakan 83 Perkara Pelanggaran TNKB.



Jambi,MA- Guna menciptakan situasi tertib berlalu lintas di Kota Jambi , Satlantas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan rutin dalam pengaturan arus lalu lintas baik secara mobile maupun standby di Pos Lantas masing masing di tiap persimpangan dan keramaian di Kota Jambi.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad SIK MH menyampaikan " Personel Satlantas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan tugas rutin dalam pengaturan arus berlalu lintas di wilayah kota Jambi.


Pelaksanaan tugas pengaturan arus lalu lintas dan penertiban dijalan raya bagi pengendara dilaksanakan secara maksimal " .


Sambung Kompol Aulia " Himbauan agar tertib berlalu lintas terus dilakukan namun masih saja ada pengendara yang melanggar aturan  seperti menerobos lampu merah , tidak menggunakan safety helm .


Seperti penindakan yang dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Jambi hari ini 29/11 pukul 08.30 wib di simpang Mayang Kota Jambi telah menindak dengan melakukan tilang terhadap 5 pengendara .


Adapun yang kita lakukan adalah penilangan sebanyak 5 lembar atas pelanggaran tidak membawa STNK, Tidak memiliki SIM, serta tidak memakai helm dan menerobos lampu merah .


Pasal yang dikenalkan yakni pasal 291 (1)dan (2) serta pasal 287 (2) menerobos trafik light.


Penindakan seperti  pelanggaran TNKB dari tanggal 01 November hingga 29 November 2023 sebanyak 83 perkara  .


Satlantas Polresta Jambi 

selalu melakukan himbauan dan sosialisasi  agar tertib berlalu lintas dan patuhi rambu yang ada , jaga keselamatan diri dan orang banyak " ungkap Kompol Aulia.






(Red ilham)

Popular Posts