Satreskrim Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Jambret, Beraksi di 10 TKP.




Cilacap, MA - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus jambret yang meresahkan warga Cilacap. Polisi menangkap pelaku berinisial P (38) warga kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap , diketahui pelaku sudah melancarkan aksinya di 10 tempat berbeda. 


Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H., Jumat 22 Desember 2023 mengatakan pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama dengan modus menyasar pada perempuan dan anak anak. 


"Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari ditempat sepi sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya,  pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya foya" ujar Guntar.


Kompol Guntar juga mengatakan ada beberapa korban yang mengalami luka berat, "ada 2 korban yang mengalami luka berat. pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangka" Imbuhnya


Akibat perbuatanya pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Pour).

Popular Posts