VONIS RENDAH DARI TUNTUTAN PIHAK KORBAN PEMERKOSAAN AJUKAN BANDING.



PAGAR ALAM,MA -" Kekecewaan  keluarga terhadap putusan kasus pemerkosaan  anak dibawah umur, sangat dirasakan pihak keluarga korban.

Lantaran putusan yang diberikan manjelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, dianggap  keluarga korban terlalu rendah. Yakni dari tuntutah 6 tahun 6 bulan lantas diputus dengan 2 tahun  8 bulan."Senin (06/11). 


Ar (37) warga Pagaralam orang tua korban sebut saja Bunga (14) menegaskan,"Bahwa pihak keluarga terkejut mengetahui putusan hakim terhadap Hsl (17) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum divonis begitu rendah.


"Saya selaku bapak korban pemerkosaan mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan. 


Kami sangat berharap pelaku bisa dijatuhi hukuman lebih tinggi dari apa yang di putuskan Pengadilan Negeri  Lahat,"Ujar Ar, kepada media advokasi


Lanjutnya bahwa pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal atas  perbuatannya." Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup. "Karena hukuman lamapun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya," tegasnya.


Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin mengatakan.Terhadap putusan PN Lahat jaksa akan melalukan upaya  banding.


Sementara Humas PN Lahat Dias Nurima Sawitri SH MH mengungkapkan. Bahwa dalam persidangan yang diketuai majelis Chrisinta Dewi Destiana, SH, Anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits Marganda Ricardo, SH putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ialah 2 tahun 8 bulan."Ungkapnya.(Rb)

Popular Posts