Panwascam IB2 Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye.



Palembang_MA, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ilir barat 2, menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu tahun 2024.


Kasi Trantib Kecamatan IB2, Sopian.SH. Rabu (8/11/2023) mengatakan, penertiban baliho partai politik dan APK dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.


“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan,” ucapnya.


Ketua Panwascam IB2 Kota Palembang, RM. Aidilfitrisyah. menjelaskan, menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI, Melalui Bawaslu Kota Palembang terhitung tanggal 3 hingga 27 Nopember 2023, serta Peraturan KPU No 15 Tahun 2003, pihaknya melakukan pengawasan penertiban APK/APS yang dimulai pada tanggal 3 Nopember 2023 dilaksanakan serta didampingi oleh pihak keamanan (TNI/Polri).


Ia juga menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).


“Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di mulai Lokasi mulai wilayah kelurahan Kemang manis, tepatnya di jalan Cipto menuju ke jalan Makrayu, Talang kerangga kemudian masuk kejalan Ratna menuju  kelurahan 27 Ilir, serta lanjut ke kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29, Kelurahan 30 Ilir, Kelurahan 32 Ilir serta berakhir di Kelurahan 35 Ilir dalam wilayah Kecamatan Ilir barat 2 Palembang," Ujarnya


“Menurut data yang akan menjadi catatan kami, untuk beberapa hari ini ada sekitar 1000APK yang berhasil kami tertibkan di sepanjang Jalan atau lokasi di atas,” jelas, Ketua Panwascam Kecamatan Ilir barat 2. Rabu (8/11/2023).


Aidilfitrisyah juga menambahkan, penertiban Alat peraga kampanye (APK) yang ada di wilayah kecamatan IB2 pada hari ini merupakan lanjutan giat pada hari Jumat(3/11/2023) lalu," tungkasnya. (Tri sutrisno)

Popular Posts