Sengketa Tanah di Jalan Mandi Api 1 Kelurahan Srijaya, Dalam Fakta Persidangan Terungkap Lokasi Tanah di RT 23 Milik Agus Qimulyanto.



Palembang,MA-Terkait sidang dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Agus Qimulyanto dengan register perkara nomor 77/Pdt. G/2023 /PN.Plg digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/8/2023).


Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Widia Hariyati yang disebut tergugat 1. Kemudian Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kota Palembang disebut sebagai tergugat II.


Adapun dalil-dalil gugatan penggugat adalah bahwa penggugat adalah pemilik sebidang bidang tanah seluas 217 m yang terletak di Jalan Mandi Api 1 RT 23 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang sebagaimana diterangkan dalam SHM nomor 2356/Kel.Srijaya tanggal 13 September 2017 dan surat ukur Nomor 267/Srijaya 2016 selanjutnya disebut objek sengketa.


Advokat Agus Qimulyanto yakni  Rosalina ,SH mengatakan, bahwa tanah tersebut objek sengketa penggugat peroleh dari saudara kandung penggugat yang bernama Aris Yulianto berdasarkan surat pengoperan hak atas tanah usaha nomor 149/CAL/VIII/2013  tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan camat kepala kecamatan alang-alang lebar kota Palembang Drs.K.Sulaiman Amin yang mana tanah tersebut sejak lama oleh saudara penggugat Aris Yulianto diurus dengan cara sering dibersihkan dan ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya dan tidak pernah ada klaim dari pihak manapun juga.


Bahwa sejarah kepemilikan tanah penggugat tersebut sangat jelas yang dikenal dengan sebutan tanah kaplingan PU karena lokasi objek sengketa tersebut tidak jauh dari rumah orang tua penggugat yang mana penggugat dan keluarga menetap dan berdasarkan di daerah tersebut. Sehingga jika ada pihak lain yang mengakui tanah objek sengketa sebagai miliknya patut diduga adalah keterangan palsu dan tidak benar.


Bahwa setelah penggugat memperoleh hak atas objek sengketa sebagaimana surat pengoperan hak atas tanah usaha nomor 149/CAL/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013. Lalu penggugat mengurus suratnya untuk dilakukan peningkatan hak kepada tergugat dua yang mana setelah melalui berbagai proses prosedur sesuai ketentuan sehingga terbit sertifikat hak milik SHM nomor 2356/Kel.Srijaya tanggal 13 September 2017 dan surat ukur Nomor 267/Srijaya/2016 atas nama Agus Qimulyanto(Penggugat).


Rosalina,SH mengatakan, sidang hari ini mengenai saksi-saksi yang didatangkan dari penggugat, jadi saksi dari penggugat mengenai sengketa tanah itu saksinya tadi yang hadir adalah saksi perbatasan pak Marzuki mantan RT  dan sekcam.


Lokasi tanah itu di di Jalan Mandi Api 1 RT 23 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar. Kalau di situ dikenal dengan tanah kaplingan Telkom 


"Diketahui ada dua sertifikat. Kita mengajukan gugatan bulan Maret 2023 jadi sekitar 2 bulan sebelum itu jadi awal tahun 2023 inilah baru tahu di tanah itu ada sertifikat lain selain yang punya kita atau sertifikat ganda," ujarnya saat diwawancarai usai sidang.


"Sertifikat yang kita miliki tahun 2017. Sementara sertifikat yang dimiliki pihak tergugat itu sertifikatnya terbitnya tahun 2019. Artinya SHM milik klien kita suratnya lebih tua," tambahnya.


Didalam sidang ini, Rosalina menuturkan, baru diketahui bahwa bahwa itu beda RT kalau di sertifikat mereka itu menggunakan RT 26. 

"Sedangkan di sertifikat kita RT 23 jadi fakta di persidangan itu bahwa lokasi tanah itu di RT 23 berarti sesuai dengan sertifikat yang kita miliki," katanya.


Lebih lanjut Rosalina mengungkapkan, Hakim mengetahui ada perbedaan wilayah. Kalau dibuat di dalam ini tidak tumplak sama. Tapi ternyata sertifikat itu dalam lokasi yang sama. Jadi artinya satu tanah dua sertifikat.


"Harapan Kita tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini apakah itu kesalahan dari BPN mutlak atau ada oknum.  Kita berharap supaya tidak terjadi lagi seperti itu.  Didalam persidangan kita membuktikan bahwa punya kita benar dari RTnya, benar wilayahnya, saksi-saksi juga menyatakan benar lokasi tanah milik klien kita sesuai dengan SHM," bebernya.


" Masalah ini terjadi diduga ada oknum BPN yang bermain di objek Tanah ini. "Karena tidak mungkin di administrasi itu tidak kelihatan, di tahun 2017 sudah ada sertifikatnya. Tapi kenapa dibuatkan lagi sertifikatnya di tahun 2019. Jangan sampai terulang lagi. harapan kita tadi oknum itu supaya jera. Oknum seperti itu disingkirkan karena merusak nama BPN. Masalah ini terjadinya sertifikat ganda ini ditahun 2019 masa kepemimpinan Kepala BPN Palembang bapak Edison, untuk Notarisnya Amir Husin  ," pungkasnya  (Ocha).

Popular Posts