Pj. Bupati : Terkait Calon Anggota KIP Akan Dikoordinasikan Dengan Legislatif


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Sehubungan  surat KPU RI nomor : 792/SDM.13-SD/04/2023, dengan maksud meminta agar Ketua DPRK Aceh Tamiang mau membubuhi tanda tangannya di surat calon anggota KIP. Terkait hal tersebut Pj. Bupati akan melakukan koordinasi dengan Legislatif. Senin (14/08/2023).

Kehadiran Penjabat Kepala Daerah, yaitu dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis lainnya.

Penjabat Kepala Daerah ditunjuk berdasarkan usulan untuk mengisi kekosongan bagi daerah yang habis masa jabatan kepala daerah yang definitif supaya pemerintahan tetap berjalan, hingga Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 dilaksanakan.

Diharapkan Penjabat Kepala Daerah dapat menjadi role model bagi  Pilkada serentak tahun 2024. Beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk menjadi pemimpin yang kuat, yaitu memiliki kepercayaan dan kepuasan publik dalam hal ini penjabat kepala daerah harus rajin turun langsung ke masyarakat, kemudian membangun hubungan yang baik dengan otoritas diatasnya.

Penjabat Daerah harus memiliki supporting staf yang terbaik, mampu mendukung setiap ide, gagas dan kinerja, juga loyal, berkompeten serta integritas

Terkait surat KPU RI nomor : 792/SDM.13-SD/04/2023, dengan maksud meminta agar Ketua DPRK Aceh Tamiang mau membubuhi tanda tangannya di Surat Calon anggota KIP dan dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024, serta belum selesainya penetapan KIP Aceh Tamiang, Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH mengatakan,  semua pihak diminta untuk dapat mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024,"jelasnya.

"Kita akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak legislatif untuk kelancaran  pelaksanaan Pemilu," ungkap Pj. Bupati. (Eri Efandi). 

Popular Posts