Pengadilan Negeri Salatiga Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Perkara Sengketa Rumah Sri Mulyono


Salatiga|MediaAdvokasi.id-
Pengadilan Negeri Salatiga  mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)  dengan nomor register perkara No.14/Pdt.G/2022/PN.Slt  terhadap harta sengketa atas gugatan antara Penggugat Hasan Basri dan Tergugat Sri Mulyono Pemeriksaan Setempat ini berlokasi di Jl.Tidore No.83,Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.


Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.




Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa rumah dan setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Yefri Bimusu S.H,Hakim Devita Wisnu Wardhani S.H, dan Hakim Anggi Maha Cakri S.H.,M.H.


Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat yang pada saat itu dihadiri oleh kuasa hukumnya Adi Utomo SH &Partner dan kuasa hukum pihak Tergugat. Selain itu hadir juga di lokasi pemeriksaan Lurah Tegalrejo dan Bhabinkamtibmas ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.


Tim langsung melakukan survey tempat dari empat penjuru arah yaitu utara,selatan,barat dan timur  rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.  Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.


Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil)  dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Negeri Salatiga yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).


(Sus)

Popular Posts