DPW dan DPD JPKP Sumsel Geruduk Kantor DPRD Banyuasin.



Palembang,MA-Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama JPKP DPW Sumatera Selatan yang di Gelar di Kantor DPRD Banyuasin. Selasa ( 15/8/2023).


Terkait terstruktur Pendukung Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Woodo dengan rasa tanggung jawab terpanggil untuk ikut Memperjuangkan hak-hak Saudara Syamsul Bahri yang telah diputuskan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Sutopo Lestari Jaya


Ketua DPW JPKP Sumsel Yarri Suni,SE mengatakan," di ketahui Bapak Syamsul Bahrie Telah bekerja di PT Sutopo Lestari Jaya sejak tanggal 6 Februari 2012 namun tanpa alasan yang jelas sudan dilakukan Perutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh pihak Perusahaan Yaitu PT. Sutopo Lestari Jaya tertanggal 20 Agustus 2021 dengan hanya diberikan uang sebesar Rp 17.000 000," katanya.


Yarri menambahkan, Sehubungan dengan permasalahan ini pihak pekerjaan Syamsul Bahri telah melakukan upaya-upaya sesuai Undang-Undang demi memperjuangkan Hak-Hak nya hingga terbit Surat Anjuran dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin dengan Nomor 580/1039/Distransnaker/11/2022 Tertanggal 14 Maret 2022 dengan Point-point Anjuran diantaranya Bahwa Perusahaan PT Sutopo Lestari Jaya wajib membayar hak hak atas berakhirnya hubungan kerja pekerja (an Syamsul Bahri) berjumlah Rp 157 950 000 (Seratus Lima) Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puuh Ribu Rupiah).


" Namun hingga saat ini tidak ada ihitikad baik dari PT Sutopo Lestari Jaya untuk melaksanakan Anjuran dan mediator yaitu Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin, bahkan upaya yang dilakukan oleh pihak pekerja terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan," paparnya.


Yarri menuturkan, Maka melalui aksi ini Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama JPKP DPW Sumatera Selatan Menyatakan Sikap,  Meminta Bupati Banyuasin dan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk memfasilitasi penyelesaian


" Permasalahan ini hingga Saudara Syamsul Bahn mendapatkan keadilan dengan memperoleh hak- haknya atas pemutusan hubungan kerja oleh PT.Sutopo Lestari Jaya 2 Mendesak Bupati Banyuasin dan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mencabut in oprasional PT Sutopo Lestari Jaya jika pihak perusahaan tidak memilik ikhtkad baik memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak-hak dari Saudara Syamsul Bahri," pungkasnya (Rilis).

Popular Posts