Datok Penghulu : Masyarakat Memohon Pada Pj. Bupati Untuk Penggunaan Lahan SD Marlempang


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Pj. Bupati Aceh Tamiang; Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH akan mengeluarkan surat Hak Pengelolaan bagi warga Kampung Perkebunan Sei Iyu di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten  yang berlokasi di belakang SD Negeri Marlempang Kecamatan Bendahara pada Senin (17/7/2023) yang lalu, namun kini tinggal penantian, ucap Ramlan. Senin (14/08/2023).

Ramlan Datok Penghulu Kampung Kebun Sungai Iyu Kecamatan Bendahara melalui jaringan seluler dinomor 0821-6339-xxxx mengatakan, Masyarakat sudah memohon, agar tanah di belakang SD Negeri Marlempang dapat diberikan hak pengelolaannya bagi peruntukkan warga Kampung Perkebunan Sei Iyu, sebagai tempat hunian,"ucapnya.

“Kita akan keluarkan alas hak untuk peruntukkan hunian warga Kampung Perkebunan Sei Iyu. Hal ini harus dilakukan untuk warga, terlebih lagi mereka sudah keluar dari perumahan pondok  Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rapala,” jelas Pj. Bupati Aceh Tamiang saat itu, Ramlan mengulang bahasa itu kembali.

"Kami sudah mengikuti prosedurnya, menyampaikan surat permohonan ke Pj. Bupati Aceh Tamiang, namun hingga kini semua tinggal penantian," ungkap Datok.

Sementara itu, Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs Meurah Budiman SH MH dihubungi melalui WhatsApp dinomor 0812-6937-xxx, ditanyakan terkait surat yang di mohonkan Warga Kampung Kebun Sungai Iyu disampaikannya, surat sedang di proses di BPKD dan Dinas Pendidikan,"ucap Pj. Bupati.
(Eri Efandi). 

Popular Posts