BAIN HAM RI DKI Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Bangunan Menyalahi Aturan IMB.



Jakarta,MA- suku dinas cipta karya tata ruang & pertanahan jakarta utara dan polisi pamong praja  jakarta utara. bekerjasama dalam hal pengawasan dan penindakan.bila ada bangunan yang menyalahi aturan Pergub DKI jakarta No. 7/2010.tentang bangunan Gedung


Namun, sangat di sayangkan prosedur administrasi tidak dilakukan sebagaimana tertuang dalam Perda DKI No. 1/2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2023 dan Perda DKI No .1 /2014. Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ditambah lagi Perda no.128/2012 tentang  Pelanggaran pengenaan sanksi bangunan Gedung. 


“Jelas ini sebuah kesalahan dan perlu ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada dan dapat dilakukan pembongkaran sebagai mana di amanat kan dalam perda tersebut,” kata  Belson sinaga S.H. selaku ketua BAIN HAM RI DKI JAKARTA.Kamis (3/8/2023).



Belson menjelaskan, IMB adalah sebuah administrasi guna penataan ruang serta merupakan Pendapatan Asli Daerah. “Untuk itu kami minta Pemerintah Daerah khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bangunan harus tegas apalagi ini bagian dari PAD yang seyogyanya harus taat kepada aturan,” pintanya.



BAIN HAM RI Jakarta mensinyalir dan menduga ada permainan dalam hal ini, untuk itu Belson meminta Kejaksaan tinggi DKI jakarta  untuk mengevaluasi kinerja kembali serta pemeriksaan Jajaran sudin cipta karya  jakarta utara dan satpol PP Jakarta utara. 



“Kepada Bapak Kejaksaan tinggi DKI jakarta dan kejaksaan negeri Jakarta utara agar segera pemanggilan dan pemeriksaan mengevaluasi Jajaran  Satpol PP jakarta utara dan Sudin Citata jakarta utara, terlebih kepada Dinas Cipta karya pro.DKI Jakarta.karena kami yakin pada prakteknya tidak sesuai di lapangan,” harapnya.


“Berdasarkan pasal 15 ayat 1 Perda No.7/2010 dan Perda No. 1 tahun 2012.sangat jelas Pembongkaran dapat dilakukan salah satunya adanya laporan dari masyarakat, jadi jelas kami BAIN HAM RI DKI JAKARTA adalah bagian dari masyarakat,” pungkas Belson sinaga menegaskan.

Popular Posts