Tutup Galian C Tanpa Ijin di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai Pinta Ketua LSM LPKH.



Serdang Bedagai , Media Advokasi  Com i-Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) Sugito meminta kepada Alat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Satpol PP sebagai Penegak perda,untuk menutup bentuk Galian C yang diduga tanpa ijin tepatnya diDesa Sei parit dusun 5 Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai).


Sugito yang langsung turun kelokasi Senin 03/07 sekitar pukul 11:00 Wib menjelaskan bahwa Galian C yang saat ini berjalan patut kita duga tanpa ijin pasalnya tidak ada retribusi kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH untuk secepatnya memberhentikan Galian C yang tidak memiliki ijin operasional.


Sambungnya  lagi" kita kelokasi melihat galian terlihat terhenti kita menduga ada informasi kepada pihak pengusaha,namun begitu kita tetap memantau kegiatan ilegal galian C ini,jika terus dilanjutkan kegiatan ini akan menghambat restribusi ke Pemkab Sergai," kita minta pemerintah mempermudah ijin Galian C ini akan mendapat keuntungan antara pemkab Sergai dan pengusaha.


Ditempat terpisah awak mencoba Konfirmasi Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan dengan nomor Whatshaapnya mengatakan


" kita turun kelapangan dan kita duga mereka tidak memiliki ijin,dan selanjutnya kita koordinasi dengan Kepala Dinas, menunggu Intruksi kepala dinas apakah akan dikeluarkan surat penutupan sementara kegiatan tersebut,jelasnya.(Suyanto):

Popular Posts