Tingkatkan Kesejahteraan, Dinsos Pakpak Bharat Gelar Rapat Dewan Pengupahan.



Pakpak Bharat, (SUMUT) -MA:Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat dan Instansi yang mengurusi di Bidang Ketenagakerjaan melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan.


Acara ini sebagai tindaklanjut penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pakpak Bharat Tahun 2023 dan Pembahasan Persiapan Penyusunan Rancangan UMK Pakpak Bharat 2024, Senin (10/07/2023).


Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan visi misi Bupati Pakpak Bharat yakni “Terwujudnya Kabupaten Pakpak Bharat yang Maju, Berdaya Saing, Berkeadilan dan Sejahtera melalui peningkatan perekonomian dan Sumber Daya Manusia berlandaskan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.”


Hal ini dikarenakan melalui penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perkapita Masyarakat Pakpak Bharat dalam sektor Pendapatan Upah Pekerja.


Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten Pakpak Bharat Supardi Padang, SP, MM sekaligus selaku Ketua Dewan Pengupahan kabupaten Pakpak Bharat yang dihadiri Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pakpak Bharat 2022 – 2025 yakni Andi Nova Bukit,SH,MH (Wakil Ketua Dewan dari unsur Akademisi), Sofyan Silitonga,SH (Anggota Dewan dari Unsur Dewan Pakar).


Hadir juga Arisanto Manik (Anggota Dewan dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh), Kardiman Banurea (Anggota Dewan dari Unsur Serikat Pengusaha), Jaksen Lingga (Anggota Dewan dari Unsur Badan Pusat Statistik Pemerintah) dan Anggota Dewan dari Unsur Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat.


Dalam sambutannya, Supardi Padang SP,MM, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Rapat Dewan Pengupahan dalam rangka Penerapan Upah Minimum (UMK) Pakpak Bharat Tahun 2023.


Apalagi dalam rapat ini sekaligus Pembahasan Persiapan Penyusunan Rancangan UMK Pakpak Bharat tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 yang lalu.


Pada kesempatan yang sama, Supardi Padang,SP,MM menegaskan pentingnya peranan Dewan Pengupahan dalam peningkatan Kesejahteraan para Pekerja yang merupakan bagian dari unsur Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.


“Hal ini dikarenakan Upah Minimum merupakan langkah dalam menjamin kesejahteraan Tenaga Kerja sebagaimana sesuai amanat konstitusi dan UUD’45,” tega Supardi.


Sementara itu, Tumpak Boangmanalu,S.Sos selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja dan sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan menyampaikan harapannya.


“Semoga melalui kegiatan ini seluruh jajaran pengurus Dewan Pengupahan mampu membangun Sistem Pengupahan yang sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Pakpak Bharat,” ucap dia.


Ditempat sama Andi Nova Bukit,SH,MH selaku dari Unsur Akademisi dan Sofyan Silitongan,SH selaku dari Dewan Pakar menerangkan perihal penerapan Sistem Pengupahan pada Sektor Usaha baik mulai skala kecil dan Mikro hingga korporasi.


“UMK berlaku pada sektor dengan skala usaha diluar skala usaha mikro dan kecil menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.


Kata Andi Nova, terkhusus untuk skala usaha mikro dan kecil, Upah Minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


“Dengan formula perhitungan Upah Minimum yakni 50% dari rata-rata tingkat konsumsi perkapita Provinsi Sumatera Utara dan 25% dari tingkat garis kemiskinan Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.


Acara dilaksanakan dengan sesi tanya jawab dan diskusi oleh para peserta rapat dari seluruh Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pakpak Bharat dan diakhiri dengan kesepakatan para Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pakpak Bharat.


Isinya tentang penetapan jadwal rapat selanjutnya dengan agenda pembahasan Pokok Pikiran pengusulan UMK Daerah Pakpak Bharat Tahun 2024.(Jandry).

Popular Posts