Modus Kegiatan Ilegal Loging Dan Penggundulan Hutan.
TAPUT,MA-Menanggapi maraknya kegiatan ilegal loging dan penggundulan hutan ketua BAIN HAM RI Jakarta BELSON SINAGA SH (02/07) menyatakan, masih terjadi pembalakan hutan secara liar di beberapa titik didesa sigotom julu kecamatan Pangaribuan Kab. Tapanuli Utara
Sementara untuk Tapanuli Utara penggundulan hutan terjadi di seputar Kampung desa sigotom Julu .kecamatan Pagaribuan , dan sekitar nya serta, Pembalakan liar terus terjadi tanpa ada pencegahan dan penghentian dari penegak hukum.
Bahkan, sambung BELSON SINAGA. SH,Undang-Undang (UU) No 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (P3H) belum ditegakkan di Tapanuli Utara Provinsi Sumatera utara. Sebab, masih ada oknum penegak hukum yang diduga terlibat dan membeking pembalakan liar yang hasilnya diangkut ke kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Berbagai modus dilakukan untuk memuluskan penyelundupan kayu terlarang, seperti bahan setengah jadi, bahan kusen, dan bahan olahan lainnya,seperti jendela dan pintu," ungkapnya.
Terkait kegiatan dan modus ilegal loging para pelaku pengangkutan menggunakan mobil besar (truk ), kayu ilegal tersebut yang diangkut dengan menggunakan mobil besar.kayu yang di angkut jelas adalah jenis kayu kelas seperti kayu merbau dan kayu damar yang menjadi bahan baku kusen adalah jenis damar dan bahan baku pintu jenis merbau, pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan oleh pihak terkait, dalam penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal loging," Fakta meminta agar penegak hukum dan para pihak terkait bisa mengungkap pelaku pembalakan liar dan modus kilang ketam yang melakukan kegiatan ilegal loging di daerah tersebut sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Di sisi lain Fakta meminta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Tapanuli Utara dan Polda Sumatra Utara . segera turun tangan kelapangan memeriksa sejumlah Kusen,dan sejumlah Kilang ketam tersebut diduga tidak memiliki izin operasional yang dan diduga kuat serta hanya merupakan kedok untuk menampung bahan baku yang notabene kayu ilegal.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kilang ketam itu hanya merupakan muara penampungan kayu ilegal yang berkedok kilang pengetaman. Patut diduga erat kaitannya dengan marak nya kegiatan ilegal loging dan penggundulun hutan,” papar Belson sinaga. SH, selaku ketua BAIN HAM RI Jakarta,