Konser Musik Pembukaan Tanggamus Food Festival Menuai Perotes Dari Berbagai Kalangan.



Tanggamus, Mediaadvokasi -  Pembukaan Tanggamus Food Festival tahun 2023 yang dibuka langsung oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani yang di iringi konser musik sampai larut malam, menuai kritik dari berbagai pihak. Minggu (2/7/2023)


Sedangkan pada tanggal 16 Mei 2023 yang lalu, Polres Tanggamus menggelar Fokus Group Discussion (FGD) melalui Optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus nomor 05 tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal 


Kegiatan yang dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., juga dihadiri oleh Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, S.H., M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.


Namun ironisnya dalam pembukaan Tanggamus Food Festival (TFF) tahun 2023 yang di iringi konser musik sampai larut malam tersebut seolah mengabaikan Perda nomor 5 tahun 2017 yang isinya setiap hiburan sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf a, hanya dibatasi sampai jam 18.00 Wib.


Seperti yang dikatakan oleh Ketua DPD solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Tanggamus Idham Kholid, dengan adanya kegiatan pembukaan Tanggamus Food Festival yang di buka langsung oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani tersebut menunjukkan suatu ketimpangan dalam pembuatan peraturan daerah.


"Yang perlu kita pertanyakan isi dari Perda tersebut, apakah di khususkan buat masyarakat biasa dan tidak berlaku untuk para pejabat,"Kata Idham yang mengandung tanda tanya.


Sementara Perda nomor nomor 5 tahun 2017 tersebut menurut Idham, memberikan penekanan dan memberlakukan secara tegas tentang batas waktu penyelenggaraan hiburan umum orgen tunggal.


"Dengan adanya acara konser kemaren malam, besok kita akan minta penjelasan dari kepala OPD selaku pelaksana tanggung jawab yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum yang ada kaitannya dengan Perda tersebut,"Ujar Idham 


Masih terkait dengan Perda tentang larangan menyelenggarakan hiburan sampai tengah malam, Idham Kholid juga menegaskan bahwa setelah Perda tersebut menjadi sebuah ketetapan yang harus dipatuhi bersama, maka apapun bentuknya hiburan tidak boleh melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.


"Dengan kejadian ini, pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus ibaratkan menjilat ludahnya yang sudah dibuang,"Tegas Idham.(*).

Popular Posts