DPRK Aceh Tamiang Laksanakan Rapat Paripurna Terkait Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun 2022


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang laksanakan rapat paripurna terkait rancangan Qanun pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang tahun 2022. Kegiatan berlangsung diruang sidang utama pada senin (03/07/2023).

Rapat dipimipin oleh Fadlon SH
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, didampingi M. Nur wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST
Ketua DPRK dan dihadiri oleh 22 orang anggota DPRK.

Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH dalam sambutannya mengatakan, penyerahan Nota Keuangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK Aceh Tamiang, yaitu untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Qanun,"ucapnya.

"Dengan ikhtisar realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.260.493.915.927,78 atau mencapai 103,96 persen dari total target anggaran pendapatan Tahun 2022. Realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.281.287.698.267,22 atau terserap sekitar 98,60 persen; dan pembiayaan netto sejumlah Rp 87.028.635.608,02.

"Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh BPK RI  telah selesai, dan  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya," ungkap Pj. Bupati.

Turut hadir dalam rapat tersebut,
Wakapolres Aceh Tamiang, perwakilan Kejaksaan, perwakilan MAA, para kepala Dinas, Ketua MPU, staf ahli, para camat, Insan Pers dan tamu undangan lainnya. (Eri Efandi). 

Popular Posts