Datok: Terkait Dengan Pelepasan Seluas 10.7 H, Akan Di Evaluasi Oleh Instansi Berwenang Di Bidang Pertanahan


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan peninjauan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Raya Padang Langkat (Rapala) Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara. Kegiatan berlangsung pada Kamis (06/07/2023).

"Pansus dilakukan sehubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala.

Ada kesepakatan  PT. Rapala akan mempekerjakan kembali  eks karyawan PT. Parasawita atau yang memiliki hubungan darah dan dapat terus menempati rumah dinas,"jelas Ramlan Datok Penghulu Kampung Kebun Sungai Iyu.


"PT. Rapala akan memberikan Kompensasi atau tali asih berupa uang sebesar Rp. 20.000.000, bagi yang tidak bersedia bekerja dan mengosongkan rumah Dinas.


"Pihak PT. Rapala akan mencabut Laporan pengaduan  No LP. B/36/5/2018 /SPKT Tgl 23 Mei 2018.
Sedangkan terkait dengan pelepasan yang dimohonkan oleh Pemerintahan Kampung Kebun Sungai Iyu seluas 10.7 H, akan di evaluasi oleh instansi berwenang di bidang pertanahan.


"Pihak PT. Rapala akan membantu memfasilitasi pembangunan Kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui Dana CSR perusahaan.

"Peninjauan titik koordinat HGU PT. RAPALA akan menunggu hasil dari BPN Aceh Tamiang dan setelah itu akan dilakukan duduk kembali oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang," ungkap Datok. (Eri Efandi). 

Popular Posts