BAK..KAWAT JEMURAN CARUT MARUTNYA JARINGAN INTERNET ( WI-FI ) DI MADIUN.



KABUPATEN MADIUN,MA-Menjamurnya jaringan internet yang masuk  hingga ke pelosok daerah dan desa di Indonesia tak bisa dipungkiri karena  merupakan kebutuhan informasi di era digital yang semakin canggih


Untuk terwujudnya internet rakyat melalui percepatan pembangunan jaringan internet RT /RW  dan sejenisnya tersebut  seakan tak menghiraukan aturan aturan yang telah di tetapkan


Namun permasalahan muncul di di wilayah utilitas tersebut khususnya di beberapa daerah di sejumlah kabupaten/kota  seperti  halnya di Kabupaten/kota Madiun ,Jawatimur.


Pasalnya, instalasi kabel internet yang dilakukan sejumlah perusahaan kontraktor ini sangat semrawut bak kawat jemuran, dan tumpah tindih, bahkan  ada dugaan tak berizin menumpangi tiang listrik milik PLN


Advokasi.id , mendapatkan informasi di beberapa lokasi didapati ODP dan kabel jaringan  internet ini diduga milik beberapa kontraktor yang menumpang di tiang Provider (ISP) lain dan tiang listrik milik PLN.


Agus salah satu warga  mengatakan  “Banyak sekali kabel kabel yang menumpang di tiang-tiang pinggir jalan, termasuk tiang listrik milik PLN , tidak bisa membedakan karena begitu banyaknya seperti kawat jemuran bergelantungan semrawut mas ,, Kata Agus kepada Advokasi.id  ( Juli/ 2023 )


Terkait hal itu, perlu adanya keterbukaan informasi publik agar diketahui perusahaan mana yang memasang kabel-kabel jaringan internet tersebut.


“Pertanyaanya, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab, melihat dari ketidakprofesionalan pemasangan kabel jaringan tersebut termasuk kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN. Ungkapnya,Juli,2023


“Maka sudah seharusnya ada ketegasan dari pihak PPK (Pejabat pembuat Komitmen) berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan. Jangan sampai nanti adanya penyalahgunaan wewenang dalam hal ini oleh PPK,” tegas  Pethur


Advokasi,id. mendapatkan sejumlah foto yang diperoleh dari beberapa lokasi di wilayah Kabupaten/Kota Madiun

Tampak kabel jaringan wifi  terinstalasi tumpang tindih dan menyatu dengan tiang listrik milik PLN

 

Terlihat di beberapa titik kabel  yang terpasang banyak yang kendur, bergelantungan sehingga  semrawut tak karuan di pinggir jalan,begitu banyak belum diketahui perusahaan mana yang memasang.


Semua itu tetap saja harus ada izin dan bukan berarti kebijakan tersebut lantas menggugurkan Hak dan Kewajiban dari perusahaan terhadap Negara, karena jelas dugaannya, jika tanpa izin dapat diduga mereka juga tidak bayar Pajak,” jelas Andri  menyikapi informasi yang disampaikan.


Namun begitu belum diketahui siapa diantara perusahaan tersebut yang melakukan pemasangan yang diduga asal jadi dan terburu-buru tersebut. apakah mereka sudah memiliki izin prinsip atau belum utuk pemasangan jaringan di wilayah tersebut?


“Oleh karena itulah dibutuhkan ketegasan PPK agar tak menutup mata dalam temuan ini. PPK juga harus memberikan informasi berkaitan Izin prinsip dari beberapa perusahaan kontraktor yang memasang tiang serta kabel jaringan di wilayah tersebut,”


Hingga berita  di rilis belum diperoleh penjelasan resmi dari PPK  (Pejabat Pembuat Komitmen )setempat.@pur.

Popular Posts