Satnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika.



Jambi,MA- Polresta Jambi .Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK menyampaikan bahwa pada hari Jumat,Tanggal 15 Juni 2023, Satnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika dengan 

TKP  di Alfamart SMP 6 kota Jambi Kel. Pasir putih kec. Jambi timur Kota Jambi Propinsi Jambi


Kompol Niko menjelaskan Pelaku yang diamankan yaitu dua remaja berinisial 

1.( MII )19 th, warga Jln. Hayam Wuruk Rt. 10 Kel. Talang Jauh  Kec. Jelutung Kota Jambi   Propinsi Jambi.


2. (IG) 18 th, alamat Perumahan Pesona P 14  Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru  Kota Jambi   Propinsi Jambi.

 

Juga Tim Opsnal Satnarkoba mengamankan Barang Bukti berupa

- 3 (tiga) paket narkotika jenis  ganja terbungkus kertas koran

- 1 (satu) bungkus plastic besar berisi batang ganja

- 1 (satu) bungkus kecil kertas ppier

- 1 (satu) unit HP oppo android  warna biru 

(milik MII)


1 (satu) unit HP Samsung android warna biru

. (milik IG)

.   

Kasat menjelaskan kembali Kronologis Penangkapan  yakni 

"Pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Alfamart SMP 6 kota Jambi Kel. Pasir putih kec. Jambi timur Kota Jambi Propinsi Jambi sering dijadikan tempat trasanksi narkotika jenis ganja, berbekal informasi tersebut anggota opsnal sat resnarkoba melakukan patroli di seputaran tempat yang telah diinfokan oleh masyarakat. Kemudian sekira pukul 21.00 wib anggota opsnal mencurigai  seorang laki - laki dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berada di Alfamart SMP 6 kota Jambi Kel. Pasir putih kec. Jambi timur Kota Jambi Propinsi Jambi.


Kemudian anggota opsnal sat resnarkoba polresta jambi melakukan penggeledahan terhadap laki – laki tersebut yang mengaku bernama terlapor (MII) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket ganja yang terbungkus didalam kertas koran didalam dashboard motor pada saat itu, pada saat diinterogasi, (MII) masih ada menyimpan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja didalam kosan (MII) kemudian anggota  opsnal langsung menuju ke kosan Mamad RT. 06 Kel.Tambak Sari Kec. Jelutung tersebut pada saat melakukan penggeledahan ada seseorang laki – laki yang berada dikosan (MII) yang bernama (IG) , kemudian  ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja dan beberapa batang ganja didalam kosan (MII) pada saat diinterogasi, 2 (dua) paket ganja yang terbungkus didalam kertas koran dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja tersebut adalah milik (MII) yang diperoleh dari seseorang yang bernama (FG) (dalam lidik), yang mana  temanya yang bernama (IG) diperintahkan(MII) mengantar narkotika jenis ganja tersebut kepada konsumennya.


Dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa kekantor sat resnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ungkap Kasat 




(Red Ilham).

Popular Posts