DPRK Aceh Tamiang Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Hasil Laporan Panitia Khusus


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, (27/06/2023).

Agenda Rapat Paripurna  yang dihadiri oleh 20 orang anggota DPRK dipimpin oleh Muhammad Nur Wakil Ketua DPRK didampingi oleh Suprianto, ST Ketua DPRK dan Fadlon, SH Wakil Ketua DPRK, serta Muslizar, S.Pd. MM, Asisten Pemerintah Setdakab. Aceh Tamiang mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH.

Selanjutnya, Panitia khusus I Miswanto SH, menyoroti Dinas Pendidikan yang tidak melakukan CCO, pekerjaan tidak sesuai dan segera memanggil konsultan perencana. Kepada Dinas Dayah agar segera mengoperasikan Dayah tersebut dan ada beberapa bangunan dilokasi Dayah yang kurang ventilasinya,"lapornya.

Sementara itu, Panitia Khusus II Bidang Perekonomian Muhammad Irwan, SP. MM membacakan laporan hasil pansus menyampaikan, agar Dinas Perhubungan untuk mengaktifkan kembali tempat pengujian KIR dan melakukan evaluasi rekayasa jalan yang telah dilaksanakan. Kepada Dinas Koperasi diharapkan dalam pemberian hibah untuk  tepat sasaran, sedangkan Dinas Pertanian agar dapat melakukan peningkatan produksi pertanian guna menunjang ketahanan pangan,"ungkapnya.

Kesempatan yang sama, H. Saiful Sofyan, SE, Ketua Panitia Khusus III Bidang Keuangan dalam laporannya menyatakan, ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaran urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,"terangnya.

"Terkait penyerapan anggaran belanja obat-obatan dan belanja modal alat kesehatan di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang agar lebih maksimal, guna meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan akreditasi. Pada bidang perizinan diminta agar membuka seluas-luasnya informasi potensi kepariwisataan dan pertanian untuk peningkatan investasi di Kabupaten Aceh Tamiang,"jelas Saiful.

Kemudian Fitriadi, pada laporan hasil Panitia Khusus IV Bidang Pembangunan, menyoroti beberapa kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2022 yang mengabaikan tujuan  setiap uang yang dibelanjakan, mengabaikan aspek kualitas, waktu serta biaya. Terkhusus untuk pekerjaan pengaspalan tribun dan jembatan kermal,"ucapnya.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, diduga  kurang memahami identifikasi kebutuhan dan tujuan dari pengadaan 2 unit mesin pencacah plastik dan 1 unit mesin biji plastik dengan total anggaran Rp 530.400.000,- yang tidak sesuai dengan tupoksi OPD dalam pengelolaan barang tersebut.

"Terkait  beberapa kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, diharapkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat lebih aktif menjalankan tugas membantu pada bidang perlindungan tenaga kerja, mencegah resiko terjadinya dan dapat menyelesaikan dengan baik perselisihan hubungan industrial serta perlindungan atas hak pemutusan hubungan kerja sehingga tidak menimbulkan konsekuensi krusial pada semua pihak termasuk penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang,"tegas Fitriadi.

Turut hadir dalam rapat Paripurna, Muslizar SPd MM Asisten bidang Pemerintahan mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH, perwakilan
MAA, MPD, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Polres, para kepala Dinas, Pers, Ketua MPU, para camat dan tamu undangan lainnya.(Eri Efandi). 

Popular Posts