BERKEDOK KOMITE SDN 02 CANDI MULYO TARIK UANG 200 RIBU KE SISWANYA.
KABUPATEN. MADIUN,MA-Masih adanya pungutan di sejumlah lembaga sekolah negeri di Kabupaten Madiun ,membuat orang tua murid merasa resah dan keberatan dengan kondisi ekonomi yang pas pasan
Penarikan / sumbangan tersebut di lakukan sekolah dengan komite, mereka berdalih sudah ada kesepakatan orang tua murid semua, dan itu seakan menjadi pembenaran ,
Seperti halnya yang terjadi di sekolah dasar di SDN Candimulyo 02 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.,Jawatimur
Komite sekolah berdalih meminta sumbangan untuk pembangunan paving halaman sekolah, pungutan itu melalui komite,dengan menentukan besarnya sumbangan 200ribu dalam jangka waktu ditentukan pembayaran diangsur selama 5 bulan lunas , pungutan tersebut di bebankan kepada anak didiknya/ muridnya mulai kelas 1 sampai dengan kelas VI
Berdasarkan aduan masyarakat (Dumas) tentang penarikan uang di SDN Candimulyo 02 .Pethur. Tim LSM GRAMM dan awak media bergerak cepat dengan mengklarifikasi hal tersebut ke pihak sekolah.
Saat di konfirmasi ke pihak sekolah oleh awak media bersama LSM GRAMM di temui langsung oleh Kepala Sekolah Sri Andjun Spd di ruangan guru
Kepala Sekolah mengatakan "Benar pihak sekolah mengetahui adanya tarikan uang tersebut, dan sebelum penarikan , kami (pihak sekolah,komite dan semua wali murid) telah mengadakan rapat sebelumnya ,semua lengkap berita acaranya dan kami pihak sekolah hanya merekomendasikan saja selebihnya komite yang mengurusinya, jelasnya
Masih menurutnya,bahwa pihak sekolah tidak ikut campur semua di kelola oleh komite yang belanja material paving juga komite ,hanya untuk pembayaranya lewat wali kelas masing masing, karena ketua komitenya sangat sibuk dengan pekerjaanya di sawah sehingga tidak bisa mengurusi dan diserahkan ke guru guru , itupun jika kebetulan kalau ada kakak beradik sama sekolahnya disini ,cuma bayar 1(satu) Ungkapnya ,Senin 19/6/2023.
Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang di temukan di lapangan oleh LSM GRAMM,
Pethur selaku anggota LSM GRAMM dalam penelusuranya menemukan bukti dan kwitansi siswa yang sudah di bayarkan serta di tanda tangani oleh guru/ wali kelas
"Kita sangat menyayangkan masih adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada anak didiknya kususnya di lembaga sekolah negeri
Padahal,Sesuai pasal 181 huruf d.pp nomor 17 tahun 2010 bahwa pendidik dan tenaga pendidik an baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik,baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan undang-undang. dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.
Berdasarkan bukti dan data kami akan segera melaporkan ke Dinas terkait dan aparat penegak hukum ,untuk secepatnya di proses sesuai undang undang, agar tidak terjadi praktik praktik pungutan berdalih sumbangan di Lembaga sekolah / pendidikan negeri di Kabupaten Madiun oleh komite sekolah. Tegasnya @ pur.