Wakil Ketua DPRK Bersama Komisi Satu Memfasilitasi Perdamaian Sengketa PT. Rapala Dengan Masyarakat Perkebunan Sungai Iyu


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Rapala dengan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Kegiatan berlangsung diruang komisi satu DPRK di Karang Baru. Senin (22/05/2023).

Fadlon, SH pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang, mengawali kegiatan tersebut mengatakan, sebelum pertemuan hari ini, juga telah dilaksanakan beberapa kesepakatan, terkait penguasaan rumah oleh masyarakat,  status tersangka dan 10,7 hektare wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sungai Iyu,"ucapnya dan RDP dilanjutkan oleh Miswanto Ketua Komisi satu.

Selanjutnya Zulkifli dari PT. Raya Padang Langkat (Rapala), mengatakan, pada bagian barat terdapat sawah seluas 6  Hekate, 27,8 hektare bagian Timur yaitu SD, parit, lapangan sepak bola, Mesjid dan jalan, seluas 34,9 telah dikeluarkan saat perpanjangan HGU,"ucapnya.

"PT. Rapala memiliki rumah yang didiami oleh mantan pekerja dan dapat ditempati kembali, asal mau bekerja kembali dan jika tidak mau akan diberikan uang tali asih sebesar Rp. 20.000.000.

"Status tersangka, jika Poin satu selesai akan dicabut perkaranya.
Untuk poin tiga, itu merupakan haknya Pemerintah terkait 10,7 hektare peruntukan lahan administrasi Kampung Perkebunan Sungai Iyu.

"PT. Rapala tidak ada berniat menghilang status administrasi Kampung Perkebunan Sungai Iyu dan wilayah 1.108 hektare tentunya juga bagian dari  administratif Kampung Perkebunan Sungai Iyu," ungkap Zulkifli.

Sementara itu Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis SIK MH mengatakan, beberapa pihak harus terus menjaga kesepakatan dan mengambil hikmah dari setiap kejadian. Untuk penegakkan hukum dapat diselesaikan, asal sudah dibuat kesepakatan. Terkait Sekolah akan ditinjau nantinya secara hukum," jelasnya.

Kesempatan yang sama Joko Wibisono Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyampaikan, diharapkan kepada Datok Penghulu sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk dapat menjaga situasi yang damai dan memberikan pemahaman positif kepada masyarakat. Mari bersama menahan diri, terkhusus untuk wilayah administrasi yang dimohonkan sampai proses HGU selesai oleh Pemerintah,"terangnya.

Selanjutnya Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Czi. Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M.si,
mengatakan, terkait semua proses yang sudah baik, harus terus dijaga. Hubungan antara Pemerintah Kampung dan Perusahaan bisa berjalan dengan baik,"ucapnya.

Mewakili Pemerintah, Camat Bendahara Sandi Suhendri S.STP mengatakan, diharapkan semua kesepakatan dapat terjaga dan terkhusus pihak perusahaan agar semua kebutuhan akan fasilitas administrasi dapat diperjelas, seperti untuk Kantor Datok dan lainnya,"tegasnya.

Usai beberapa penyampaian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang diwakili Ramlan sebagai Datok Penghulu dan Zulkifli mewakili PT. Rapala.

Hadir dalam RDP tersebut,
Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu dan perangkat, LSM Lembah Tari, Perwakilan BPN, Perwakilan Pemerintah Daerah, Pengacara, perwakilan  Dinas Pertanahan, Perwakilan Wali Nanggroe Aceh. (Eri Efandi

Popular Posts