Terkait Pidato LKPJ Yang Disampaikan Pj. Bupati Aceh Tamiang, Ini Tanggapan H. Saiful Sofyan


Aceh Tamiang— mediaadvokasi.id
Panitia Khusus (Pansus) Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan tugas pengawasannya terkait Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK). Beberapa penelusuran disampaikan kepada para Wartawan oleh H. Saiful Sofyan SE Ketua Pansus Bidang Keuangan diruang Komisi tiga di Karang Baru, pada Rabu (10/05/2023).

Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang tahun Anggaran 2022 yang berlangsung Senin (10/04/2023). Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs Meurah Budiman SH MH menyampaikan,
APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.212.507.159.160 (Satu Trilyun dua ratus dua belas milyar lima ratus tujuh juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah).

Sementara itu, realisasi APBK tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1.281.287.698.267,22 (Satu Trilyun Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh rupiah Dua Puluh Dua Sen).

Terkait H. Saiful Sofyan SE menyampaikan, dalam kegiatan Pansus terkait pidato LKPJ yang disampaikan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, terjawab sudah. Hal tersebut terjadi adanya pendapatan hibah, bantuan berupa barang dan uang yang  diberikan setelah pengesahan anggaran atau  sudah ketok palu,"ucapnya.

"Semua bantuan tersebut harus tetap tercatat dan telah dimasukkan ke Laporan Realisasi Anggaran (LRA) agar nantinya tidak menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

" Harapan kami dari Pansus Keuangan, agar setiap temuan BPK untuk segera diselesaikan,"ungkap H. Syaiful. (Eri Efandi). 

Popular Posts