Somasi Pertama Belum Ditangapi, Bekawan Indonesia Layangkan Somasi Kedua Kepada Pemda Aceh Tamiang


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Koperasi Berkah Wartawan Indonesia (Berkawan Indonesia) layangkan surat somasi kedua kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang yang ditujukan ke Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH. Setelah somasi pertama
Rabu (17/05/2023) belum dijawab.
Rabu (24/05/2023).

Amnurdani Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia dalam pres rilisnya menyampaikan, kami telah melayangkan surat somasi pertama dengan
Nomor : 016/KBWI-SI/V/2023, terkait Pengurangan Gaji Lembaga Keistimewaan Aceh yang ada di kabupaten Aceh Tamiang. Surat ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru,"ucapnya.

"Terkait somasi pertama belum terjawab dilanjutkan dengan somasi kedua dengan nomor surat : 017/KBWI-SI/V/2023 tertanggal Rabu (24/05/2023).

"Somasi dilayangkan berdasarkan undang-undang Pemerintahan Aceh nomor : 11 tahun 2006, terkait Lembaga Keistimewaan Aceh, yaitu Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

" Juga berdasarkan pemberitaan yang tayang pada berbagai Media terkait dugaan pengurangan gaji Lembaga tersebut yang hanya berdasarkan perintah lisan dalam sebuah rapat koordinasi di dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh Tamiang.

"Pengurangan gaji Lembaga tersebut, diduga hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan gaji dan dilakukan mulai bulan Januari 2023, padahal gaji baru mulai diamprah bulan Maret 2023.
Pengurangan gaji Lembaga tersebut juga tidak disertai kesiapan  Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Daerah Aceh Tamiang tahun 2023.

"Diduga pengurangan gaji Lembaga tersebut dilakukan dengan sangat Terburu-buru oleh Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, dengan alasan untuk kebutuhan Pemilu.

Amnurdani menambahkan, diduga pengurangan gaji Lembaga tersebut tidak mendasar dan diharapkan kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang sebagai pemegang amanah dari masyarakat, serta dalam rangka menyambut evaluasi kinerja semester pertama oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Di mohonkan untuk dapat mengembalikan gaji Lembaga keistimewaan Aceh tersebut sesuai yang telah ditetapkan, sampai dengan semua proses administrasi dipersiapkan dengan baik,"ungkapnya penuh harap, agar diperhatikan kembali, dipertimbangkan, demi kemaslahatan umat. (Eri Efandi). 

Popular Posts