Sinergitas TNI, Polri, dan Pemerintahan Kampung sosialisasikan Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008


Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id
Sinergitas TNI, Polri, dan Pemerintahan Kampung sosialisasikan Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat.

Qanun tersebut biasa disebut 18 perkara dapat diselesaikan di Kampung, dan untuk diketahui masyarakat dilakukan pemasangan spanduk oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa di Kampung Paya Awe Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (10/05/2023).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Surya Darma Sofyan, SH mengatakan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sosialisasi produk hukum, Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Babinsa melakukan sosialisasi demi mencerdaskan masyarakat,"ucapnya.

"Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat, sehingga dapat dimengerti dan bisa dilakukan kerjasama dalam menjaga keamanan di Kampung.

"Hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut, yaitu terpeliharanya kamtibmas, menjalin hubungan antara warga dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta semakin solidnya kerjasama TNI-Polri," ungkap Kapolsek Karang Baru.

Perkara yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat, yaitu Perselisihan dalam rumah tangga, Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan Faraid, Perselisihan antar warga, Khalwat/Mesum, Perselisihan tentang hak milik, Pencurian dalam keluarga (Pencurian ringan), Perselisihan harta seharkat, Pencurian ringan, Pencurian ternak peliharaan, Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (skala kecil), Fitnah, hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan, pengancaman, perselisihan lain yang melanggar adat istiadat. (Eri Efandi). 

Popular Posts