Ridwan: Hasil Arahan Pj. Bupati Gaji Anggota MPD Terlalu Tinggi Dan Perlu Dilakukan Penyesuaian Dalam SBU


Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id
Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang telah melakukan pengurangan besaran gaji anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD). Hal tersebut bukan hanya sekedar kabar burung, namun semua terkuak kebenarannya, saat pertemuan para Wartawan dengan Kepala Sekretariat di ruang kerjanya jalan Ade Irma Suryani Kecamatan Kota Kualasimpang pada Selasa (02/05/2023).

Derita SE Kepala Sekretariat MPD Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan, sejak Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH menjabat,  dilakukan telaah terkait SK pengurangan gaji atau honor anggota MPD, kisaran Rp. Satu juta untuk Ketua yaitu dari Rp. 5.500.000 menjadi Rp. 4.500.000, begitu pula untuk para Anggotanya mengalami hal yang sama, walau dalam besaran berbeda,"jelasnya.
3.750.000 jadi 3. 250.000

"Terkait pengurangan tersebut
tidak ada pemberitahuan secara tertulis ke MPD, namun melalui sebuah rapat koordinasi, hal tersebut diduga sudah sesuai Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Pemda Aceh Tamiang.

" Pengurangan gaji anggota MPD, sudah berlaku sejak awal Januari 2023, sedangkan pihak sekretariat hanya melakukan pengamprahan gaji sesuai ketetapan yang berlaku,"ungkap Derita.

Sementara itu Ridwan Kepala Bidang Penganggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyampaikan, setiap pengamprahan gaji ada SK penetapan,"ucapnya.

"Hasil arahan Pj. Bupati Aceh Tamiang, untuk gaji anggota MPD terlalu tinggi dan perlu dilakukan penyesuaian dalam SBU," ungkap Ridwan.

Selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Aceh Tamiang Dahlia, SH mengatakan, pengurangan gaji anggota MPD, merupakan penyetaraan untuk lembaga keistimewaan yang ada di Aceh dan hal tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),"ucapnya.

"Keputusan pengurangan gaji, sudah dilakukan melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, DPR Fadlon dan Lembaga terkait, serta telah dilakukan  beberapa kali pembahasan.

"Pengurangan  gaji tersebut, didasari atas kebutuhan anggaran untuk Pemilu. Pengurangan juga terjadi pada Pegawai Honorer, anggaran Pokir, tunjangan kinerja,
Anggaran gaji tersebut, bersifat fleksibel dan bisa saja suatu saat ketika pendapatan daerah meningkat, maka akan terjadi perubahan,"ungkap Dahlia. (Eri Efandi). 

Popular Posts