*Polres Sergai Gelar Konfrensi Press Terkait Amankan 28 Kg Narkotika Jenis Sabu*



Serdang Bedagai , Media Advokasi Com -Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, Kasi Humas AKP Djunaidi Arman Mengelar konferensi press di Mako Polres Sergai setelah berhasil mengamankan sebanyak 28 kg narkotika jenis sabu-sabu Rabu, (3/5/2023).



Sebelumnya Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu-sabu Senin, (01/05/2023) sekira pukul, 09.00 wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.


“Dari lokasi kejadian Polisi juga mengamankan (2) dua orang tersangka, Syahrizal (30) tahun warga Provinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (27) tahun mengaku warga kota medan.


Kapolres juga mengatakan Selain mengamankan para tersangka polisi juga menemuka barang bukti yang dibawa tersangka berupa 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ditaksir berat +/- 28 kg dan

1 (Satu) unit handphone merk Samsung serta 1 (Satu) unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.”ujarnya


Peristiwa penangkapan para tersangka terjadi pada Senin, (01/05/ 2023) sekira pukul 09.00 wib kedua tersangka saat sedang melintas di lokasi kejadian degan mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil.


Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tesebut ke personil Polri yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar degan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya


“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tas nya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri.


Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba Polres Sergai dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.


Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta


“Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan


Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali


Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.”pungkasnya

(Suyanto).

Popular Posts