Pj. Bupati : Kalau Diikuti SBU Untuk Honor MPD Saat Ini Merupakan Pemborosan


Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id
Terkait adanya pengurangan gaji anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, diduga merupakan kebijakan pengambilan sikap Pemerintah Daerah dalam menata keuangannya.

Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH melalui jaringan WhatsApp dinomor 0812- 6937-xxx menyampaikan, dalam rangka menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023, maka perlu dilakukan pengurangan gaji anggota MPD,"jelasnya. Selasa (02/05/2023).

"Juga perlu dilakukan penyesuaian Standar Biaya Umum (SBU) yang ada dan dalam rangka penataan penggunaan anggaran daerah agar tepat sasaran. kalau diikuti SBU untuk honor saat ini merupakan pemborosan, yaitu Rp. 5. 500. 000.

"Bila dibandingkan dengan beberapa Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kotamadya lain, gaji pengurus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertinggi hanya Rp. 3. 500. 000 per bulan. Sedangkan di Kabupaten Aceh Tamiang mencapai Rp. 5. 500. 000 per bulan.

"Oleh karena itu Pemerintah Daerah akan menyesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan yang ada, sedangkan untuk tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah diturunkan beberapa waktu lalu," ungkap Pj. Bupati.

Sementara itu, Drs. Abdul Muthalib Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang melalui jaringan WhatsApp dinomor 0813-6005-xxxx, Rabu (03/05/2023) mengatakan,
terkait pengurangan gaji MPD bukan ranahnya Dinas Pendidikan, walaupun dalam bekerja membangun pendidikan, secara bersama ikut serta memberikan masukan, serta pengawasan,"ungkapnya. (Eri Efandi). 

Popular Posts