Muhammad Fajar: Sejak Pj. Bupati Menjabat Dilakukan Telaah Terkait SK Pengurangan Gaji Anggota MAA


Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id
Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang telah melakukan pengurangan besaran gaji anggota Majelis Adat Aceh (MAA). Hal tersebut bukan hanya sekedar kabar burung, namun semua terkuak kebenarannya, saat pertemuan para Wartawan dengan Kepala Sekretariat MAA di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (03/05/2023). 

Muhammad Fajar SAg Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan, sejak Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH menjabat,  dilakukan telaah terkait SK pengurangan gaji atau honor anggota MAA,"jelasnya.

"Terkait pengurangan tersebut 
tidak ada pemberitahuan secara tertulis ke MAA, namun melalui sebuah rapat koordinasi, hal itu diduga sudah sesuai Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Pemerintah Daerah Aceh Tamiang. 

" Pengurangan gaji anggota MAA, sudah berlaku sejak awal Januari 2023, sedangkan pihak sekretariat hanya melakukan pengamprahan gaji sesuai ketetapan yang berlaku,"ungkap Muhammad Fajar. 

Sementara itu Ridwan Kepala Bidang Penganggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang menyampaikan, setiap pengamprahan gaji ada SK penetapan,"ucapnya.

"Hasil arahan Pj. Bupati Aceh Tamiang, untuk gaji anggota MAA terlalu tinggi dan perlu dilakukan penyesuaian dalam SBU," ungkap Ridwan. 

Selanjutnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Aceh Tamiang Dahlia, SH mengatakan, pengurangan gaji anggota MAA, merupakan penyetaraan untuk lembaga keistimewaan yang ada di Aceh dan hal tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),"ucapnya.

"Keputusan pengurangan gaji, sudah dilakukan melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, DPR Kabupaten Aceh Tamiang dan Lembaga terkait, serta telah dilakukan  beberapa kali pembahasan.

"Pengurangan  gaji tersebut, didasari atas kebutuhan anggaran untuk Pemilu. Pengurangan juga terjadi pada Pegawai Honorer, anggaran Pokir, tunjangan kinerja, dan anggaran gaji tersebut, bersifat fleksibel, bisa saja suatu saat ketika pendapatan daerah meningkat, maka akan terjadi perubahan,"ungkap Dahlia. (Eri Efandi). 

Popular Posts