Masyarakat Tulang Bawang Siap berangkat Ke Istana Presiden untuk memohon kepada Bapak Jokowi agar Anak Perusahaan SGC tidak di perpanjang HGU yang telah Habis 25 Maret 2023.

 


Tulang Bawang|MediaAdvokasi-Terkait HGU PT. Indo Lampung Cahaya Makmur dengan Luas 12.260 Ha Sertifikat No 1 tahun 1998, telah berakhir pada tanggal 25 Maret 2023 lalu atau habis masa berlakunya, saya Syofuan Ismail selaku Perwakilan Ahli Waris Pemilik Lahan umbul Tulang Bawang bersama  Direktur Eksekutif Aliansi Peduli Masyarakat atau yang menerima mandat mewakili Masyarakat Ahli Waris kepemilikan Tanah Umbul tersebut, bermohon dengan sangat Kepada Pemerintah Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia tidak memperpanjang HGU tersebut, sebelum tuntutan Ahli Waris dipenuhi oleh pihak perusahaan.”Jelas Syofuan.



Karena sudah banyak juga korban jiwa dan tangis masyarakat dari pada permasalahan HGU tersebut yang tak kunjung selesai selama ini dan bertahun-tahun, kami juga sudah mengirimkan surat permohonan ke Presiden, DPR RI, DPD RI, dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, agar permasalahan ini kami dibantu dan diselesaikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa dipanggil Presiden langsung untuk Rapat terbatas, selain untuk menjelaskan kepemilikan tanah, kami juga akan membawa perwakilan masayarakat ahli waris serta bukti-bukti surat Asli kepemilikan surat lahan umbul tersebut. Ucap Syofuan.


Sambung Syofuan mempertegaskan, kami atas nama mewakili ahli warih tanah-tanah umbul masyarakat adat 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang dan 1 (satu) Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah memohon kepada Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesa, DPR RI, DPD RI, dan Menteri ATR/BPN untuk dapat memperjuangkan Hak Masyarakat yang tertindas dan dibodoh-bodohi selama bertahun-tahun oleh Perusahaan PT. Sugar Group Companies dan 5 anak Perusahaannya, Kami juga memohon kepada bapak Presiden agar menerbitkan surat kepeda Menteri ATR/BPN RI yakni :


Surat Pencabutan Sementara HGU 5 (lima) Anak Perusahsan PT. SUGAR GROUP COMPANIES apabila tuntutan ahli waris masyarakat adat 4 (empat) Kecamatan (Kecamatan Menggala, Kecamatan Dente Teladas, Kecamatan Gedung Aji, Kecamatan Gedung Meneng) Kabupaten Tulang Bawang dan 1 Kecamatan Bandar Metaram Kabupaten Lampung Tengah belum di penuhi oleh perusahaan.

Surat Pemberhentian Proses Perpenjangan HGU PT. INDO LAMPUNG PERKASA seluas 21.401 Ha dan PT. INDO LAMPUNG CAHAYA MAKMUR Seluas 12.260 Ha sebelum adanya TUNTUTAN AHLI WARIS Tanah-tanah umbul di penuhi oleh Perusahaan tersebut.

Adapun Tuntutan Masyarakat yang harus dipenuhi oleh Perusahaan adalah :


1. Penambahan Ganti Rugi tanah-tanah umbul ahli waris pemilik tanah-tanah umbul s Karena Perusahaan pada tahun 1992 hanya menganti rugi kopensasi tanam tumbuh tanah sebesar Rp.160.000,- perHektar.


2. Kewajiban pemenuhan Perkebunan Plasma 20 Persen luas lahan bagi HGU yang diperpanjang sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN RI, dalam menentukan masyarakat penerima 20 Persen Perkebunan Plasma harus di ketahui dan di setujui oleh Masyarkat Ahli Waris atau yang mewakili.


3. Mengembalikan Tanah rawa disepanjang aliran sungai kepada warga mesyarakat selaku pemilik ahi waris dan 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang seluas 16.000 Ha, untuk di kelola menjadi lahan pertanian dan tanaman padi atau jagung.


Syofuan Ismail pemegang kuasa ahli waris pemilik lahan umbul-umbul dan Sartunis Direktur Eksekutif Aliansi Peduli Masyarakat mencari waktu yang pas untuk berangkat bersama Masyarakat Ahli Waris pemilik Lahan ke Istana Presiden Jakarta.


Dan jikalau tuntutan kami tidak juga di indahkan, Kami perwakilan masyarakat Tulang Bawang akan tidur di depan istana presiden sampai bapak presiden menerima kami ke dalam istana untuk menerima  Aspirasi masyarakat Tulang Bawang agar HGU anak perusahaan Gula Sugar Grup tidak di perpanjang dan mengembalikan keseluruhan tanah yg di kuasai oleh Sugar group di kembalikan ke masyarakat Tulang Bawang.

Popular Posts