Ismail: Sekitar Tiga Puluh Lima Orang Yang Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Informasi Dana BUMK


Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id
Pelatihan Pengelolaan Informasi Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), kegiatan berlangsung di Gedung Rumah Gizi Gampong (RGG) Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpng, pada Senin (08/05/2023).

Ismail Datok Penghulu Kampung Bukit Tempurung dalam laporannya mengatakan," ada sekitar tiga puluh lima orang yang mengikuti pelatihan,"ucapnya.

"Peserta terdiri dari anggota Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Imam Kampung, Imam Dusun, Kepala Dusun, Pengurus BUMK, perangkat Kampung, kepala Mukim, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Masyarakat," ungkap Datok.

Selanjutnya Azhari Camat Kota Kualasimpang dalam sambutan pembukaannya mengatakan, kegiatan seperti ini sangat perlu diikuti, karena nantinya pengetahuan yang didapat akan sangat dibutuhkan dalam pengelolaan ADD,"ucapnya.

"Anggaran Dana Desa (ADD) wajib diketahui oleh masyarakat, terkhusus penggunaan untuk anggaran BUMK yang nantinya dapat memberikan Pendapatan Asli Desa (PAD) bagi pembangunan Kampung," tegas Camat.

Kesempatan selanjutnya Zubir dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung menyampaikan,
BUMK adalah badan usaha bisnis, dan para pengurusnya harus berjiwa bisnis,"terangnya.

"Beberapa administrasi, seperti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NNIB), rencana kerja, laporan, harus dipersiapkan, agar BUMK tersebut dapat berjalan sesuai harapan," jelas Zubir.

Sementara itu, Ruvida Kamal dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, Peraturan Bupati nomor :  38 tahun 2020 terkait pedoman pengelolaan BUMK, wajib dipelajari,"jelasnya.

"Laporan perkembangan BUMK sangat penting bagi MDSK dan Datok Penghulu. Selanjutnya pentingnya studi kelayakan atau rencana anggaran biaya tentang usaha.

"Sedangkan untuk menyehatkan BUMK perlu dilakukan Inventarisir aset, kelompokkan aset, buat berita acara serah terima kepengurusan, lakukan pengecekan rekening kas," tegas Ruvida. (Eri Efandi). 

Popular Posts