Etika Dalam Pemilu.




Pakpak Bharat, (SUMUT)-MA: (Oleh : Sahmorina Manik, SE)

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan 

Tentang hak dan kewajiban moral. 

Didalam Pemilu Kode etik  adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu

Berupa kewajiban atau larangan tindakan dan /atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 


Rumusan yang tertuang dalam pasal 456 UU tahun 2017 menyatakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan Tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. 

Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, Anggota KPU provinsi atau anggota KPU Kabupaten/kota atau KID kabupaten/kota, PPK,PPS,KPPS,PPLN DAN KPPSLN 

Serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kecamatan.

Tujuan Kode etik Agar profesional memberikan Jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.



Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Bersambung

(Pakpak Bharat, 30 Mei 2023 : Sahmorina Manik, SE)

Popular Posts