Dinas Tenaga Kerja Bersama Komisi II DPRK Aceh Tamiang Lakukan RDP PTPN 1



Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bersama Komisi II DPRK Aceh Tamiang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PT. Perkebunan Nusantara 1 Langsa, terkait pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan karyawan unit perusahaan Kebun Pulau Tiga, Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi II DPRK Aceh Tamiang pada Selasa, (30/05/2023).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Muhammad Irwan, SP. MM dan turut dihadiri oleh Sarhadi, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra serta  Direksi PT. Perkebunan Nusantara 1 Ahmad Gusmar Harahap selaku Direktur dan Kabag SDM, Khairullah.

Direksi PTPN 1 dalam kesempatan tersebut menyampaikan, untuk menjelaskan hal-hal mengenai kebijakan  Perusahaan terhadap permintaan pensiunan karyawan PTPN I unit Kebun Pulau Tiga, agar dapat mempekerjakan anak-anak pensiunan, sehingga mereka masih bisa menempati rumah dinas dan menangguhkan pengosongan rumah dinas yang masih ditempati oleh pensiunan karyawan, hal tersebut semuanya telah sesuatu dengan peraturan yang ada,"ucapnya.

"Tidak semua pensiunan karyawan dapat menempati rumah dinas, kecuali anaknya bekerja di perusahaan dan pihak perusahaan hanya dapat memberikan toleransi penangguhan  pengosongan rumah selama satu bulan terhitung mulai tanggal hari 30 Mei 2023," jelas 
Ahmad Gusmar. 

Sementara itu,  Komisi II DPRK Aceh Tamiang menyampaikan, kami berharap kepada Direksi untuk dapat menerima anak pensiunan karyawan PPTPN1 unit Kebun Pulau Tiga untuk dapat bekerja di perusahaan dan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai formasi kebutuhan,"ungkap anggota Legislatif. (Eri Efandi). 

Popular Posts