Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Secara Resmi Menerbitkan Surat Untuk SK PDPK Tahun Anggaran 2023

Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi telah menerbitkan surat untuk Penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023.

Surat resmi yang diterima awak media tersebut dengan Nomor : 800/1829 tertanggal 5 April 2023 ditandatangani a.n. Bupati Aceh Tamiang Sekretaris Daerah Drs. Asra tentang perihal Penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023 ditujukan Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang

Dalam surat tersebut terdiri dari dari beberapa poin diantaranya ;

1. Sehubungan dengan Penerbitan SK PDPK Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara agar menyampaikan Usulan Perpanjangan SK PDPK yang bertugas pada Instansi Saudara (format terlampir)

2. Penyampaian Usulan Perpanjangan SK tersebut dengan melampirkan Surat Pernyataan dari Tenaga PDPK yang berisi aktif bekerja sampai dengan Desember 2022 dan kesediaan menerima honorarium yang besarnya sesuai kemampuan keuangan daerah (format terlampir)

3. Usulan Perpanjangan SK sebagaimana dimaksud agar disampaikan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang c/q Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pengawai, paling lama tanggal 18 April 2023.(Eri Efandi).


Popular Posts