Keluarga RATNA JUWITA Menang Perkara Sengketa Tanah! Mau urus Sertifikat Diduga Dipersulit Kelurahan 16 ulu dan Camat SU II Serta Oknum BPN Kota Palembang.

 


Palembang, MA -Terasa Tidak ada ke Adilan yang dirasa oleh keluarga Ratna Juita Pasalnya Keluarga Ratna Juwita Sudah memenangkan perkara sengketa Tanah Namun pihak yang sudah kala dalam perkat tersebut sepertinya diduga tidak menerima kekalahanya.


Menurut Ratna Juwita dia berani menduga pihak yang kalah peerkara tidak menerima kekalahanya terbukti dari cara kuasa Hukum mereka yang diduga ikut menyuruh orang merusak Rumah, bahkan kuasa hukum yang kalah perkara ini diduga menyuruh orang suruhanya menembok lahan yang sudah di menangkan oleh keluarga Ratna Juwita


Lanjut Ratna Juwita, bukan cuma merusak rumah dan menembok lahan yang sudah keluarga Ratna menangkan, Kuasa Hukum yang kalah dalam perkara sengketa tanah ini menyuruh Orang Suruhanya membangun rumah di atas Tanah yang sudah keluarga Ratna Juwita Menangkan jadi apa maksud mereka ini,Apakah memang seperti ini perlakuan seorang Kuasa Hukum/Pengacara? Mereka itu kuasa Hukum bukan pereman Ataupun mafia tanah,masak seorang pengacara yang paham akan hukun dan juga mereka penegak hukum tapi diduga melanggar hukum tutur Ratna kepada tim media Jum'at 7 April 2023


Kami ini jadi serba salah menag perkara sengketa tanah namun yang kalah diduga tidak menerima  kekalahnya, belum lagi kami sehabis menang perkara sengketa tanah di buat pusing oleh oknum lurah dan oknum camat, bahkan oknum BPN kota Palembang, pasalnya setiap kali kami mau urus Surat sertifikat ketiga intansi ini saling lempar,Dari pihak kelurahan menyuruh hubungi camat, dari pihak kecamatan menyuruh Hubungi BPN kota Palembang terang Ratna Juwita kepada tim media maupun lembaga di kantor DPD Mabesbara


Padahal Yang Sudah  Diputus MAHKAMAH AGUNG Terbukti Surat kepemilikan mereka Diduga PALSU dan kena Pidana 3 Bulan

tanpa surat-surat kepemilikan tanah yang Sah, para Mafia Tanah ini diduga mengerahkan parah preman untuk menghalang-halangi petugas yang berwenang  dalam melaksanakan tugas mereka 


Diduga banyak sandiwara yang Mereka lakukan seperti menunjukkan bukti kepemilikan yang menurut pihak yang kala perkara ini SAH dan mereka ini selalu ber alibi bahwa ada permainan di BPN dan kepolisian dengan pemilik lahan yang sah, tapi tidak pernah menunjukkan fakta hukum terkait kepemilikan lahan tersebut, apakah ini wajah dan bentuk pengacara saat ini yg menggunakan tangan preman bukan fakta hukum


Masyarakat yang mengklaiem keluarga besar titik maymuna Bakaran dengan Surat-Surat Pengakuan Hak Yang Sudah di putus Mahkamah Agung Terbukti Keterangan Palsu nya Kenakan Pidana 3 bulan Dan masyarakat yang punya SHM Yang Sudah di uji Ke Apsahan nya Tingkat Mahkamah Agung,Kasasi Sampai Peninjauan Kembali ( PK ) BPN Dan Pemilik Lahan Pertanahan Ujung Sudah Mengikutin Aturan Hukum yang ada di Negara kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) Tapi DIduga para pengeklaim lahan Masyarakat Pertanahan ujung tetap tidak perduli dengan putusan  putusan Mahkamah Agung  Mereka Seolah Orang-Orang yang  Kebal Akan Hukum 



kami selaku orang yang dirugikan dalam hal ini meminta Pertolongan kepada bapak presiden Republik indonesia Bpk Ir.Joko widodo,kami juga minta pertolangan kepada Bpk Kapolri, wabil khusus kami minta tolong bpk Kapolda Sumatra Selatan Tolong Beri Keadilan kepada Pemilik Lahan yang SAH yang sudah memenangkan perkara sengketa tanah.Begitu juga dngan JAKASA Dan Hakim Tegakan Keadilan Se Adil Adil nya


Untuk itu Pelapor Atas Nama Ratna Juwita JN meminta Bapak Presiden melalui KPK serta Bapak Kapolda untuk memeriksa Oknum BPN Kota Palembang.


“Diduga Ada rahasia apa BPN ini, diatas tanah saya ini, diatas seretifikat saya ini. Pernah yang mengukur tanah saya ini petugas BPN ganti-ganti, orang, pernah atas nama pak Dika, pak Lufi, pak Isa, itu ditahun 2016. Surat itu dikeluarkan tahun 2017, kelang 1 tahun baru keluar surat. Itupun di minta waktu itu oleh pengacara saya Egi Sujana SH, pak Egi Sujana bertanya melalui surat bahkan secara langsung datang kepada BPN, dimana tanah klien kami yang kalian terbitkan sertifikatnya nomor sekian-nomor sekian, yang kalian ukur titik kordinatnya ada di 16 ulu, kan kalian yang memeriksa lewat sistem pun tentu telah kalian coba, benar disitu letaknya, karena lahan itu kami kuasai. Sekarang lahan itu telah dikuasai sama mafia dan terduga mafia itupun sudah putusan Makamah Agung dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara. Namun putusan eksekusi hukuman terdakwa atas nama Titis Maimunah tidak terlaksana dengan alasan sakit,” tegas Ratna.


Masih menurut Ratna JN, sementara untuk menemui seperti Kakan dan Kepala Seksi Pengukuran Kota Palembang itu susah minta ampun, lebih-lebih masuk ke Makamah Agung, lebih-lebih menemui Presiden, sedangkan menemui Kapolda saja gampang, proses untuk ketemu itu, harus membawa sertifikat induk dan harus diperiksa dulu kelengkapan suratnya, KTP nya mana, jual belinya mana, kalau ada ahli waris, ahli warisnya mana, KTP ahli warisnya mana.


“Tapi ada sebelah pihak diduga mafia tanah gak perlu bayar pajak, gak perlu pakai SHM justru gampang pengukurannya. Sedangkan diduga mafia yang kami lawan ini bermodalkan Surat Pengakuan Hak (SPH) tetapi mudahnya dia untuk membayar pajak. Dikeluar dari Kelurahan 16 Ulu, sedangkan kita mau menemui Lurah saja susah, menemui Camat juga susah”, ucapnya.


Ratna menuturkan, disamping itu pihak penyidik sudah berapa kali mendatangi BPN menanyakan perihal pengukuran ulang tetapi BPN terlalu banyak alibi dan alasan, pertama belum ditentukan petugas ukurnya, kedua belum ditandatangani Kakan, sedangkan setahun yang lalu alasan cuaca.


“Toh duit saya hilang begitu saja. Jadi gimana penyidik mau meneruskan penyidikannya sementara BPN tidak ada gerakkannya. Tolong pak Presiden melalui Kapolda Sumsel segera diadakan pemeriksaan oknum BPN Kota Palembang. Dengan alasan BPN kota tidak mau melaksanakan pengukuran ulang sedangkan sudah 2 kali pembayaran diloket guna untuk laporan kepolisian yang dilakukan Kuasa Hukum Tjik Maimunah dan anak-anaknya”, Ratna JN.


“Sebagaimana mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah. Oleh karena itu, Jokowi meminta jajaran Polri tidak ragu mengusut para mafia tanah. Presiden Joko Widodo juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, serius dalam memberantas mafia tanah karena menyulitkan masyarakat yang mengurus sertifikat,” terangnya. (Tim red).

Popular Posts