Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin,Menangkap Pengedar Narkoba dengan Barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.



Merangin,MA – Sungguh nahas nasib AMD (33) warga RT. 02 Desa Rantau Macang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin. 


Niat hati ingin menjual shabu yang baru saja dibelinya ia malah ditangkap oleh Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin, Minggu (12/3/23).


Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan, S.AP, M.H dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.


AKP Simsal menyebutkan AMD ditangkap pada Minggu (12/3/23) sekira pukul 16.00 WIB saat hendak melakukan transaksi jualn beli narkotika jenis shabu dengan rekannya yang tinggal di Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.


“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan tersangka bahwa pada saat tersangka membeli narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan rekannya yang identitasnya sudah kita kantongi,” ujar Kasat Narkoba.


Lanjut Kasat, pada saat pelaku diamankan oleh kemudian dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kotak rokok Sampoerna Mild sebanyak 2 paket dan 1 paket ditemukan di pinggir jalan yang berada di jalan Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.





(red ilham)

Popular Posts