Tanggapan Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Pasca Putusan Majelis Hakim Terkait Perluasan Lahan KIC.



Cilacap, MA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap selaku ketua panitia pengadaan tanah untuk KIC Karsono, saat dikonfirmasi mediaadvokasi mengatakan terimakasih kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Mertasinga maupun Menganti yang setuju melepaskan tanahnya untuk KIC. 


"Terkait adanya putusan dari pengadilan, sampai detik ini kami sudah mendengar tapi saya sendiri belum menerima putusan dari pengadilan," ucap Karsono, Selasa (28/2/2023) sore. 


Menurutnya apa yang ditempuh, yang diperjuangkan oleh warga itu adalah sesuai dengan aturan  undang-undang. Artinya, masyarakat terhadap keberatan besaran nilai ganti rugi dapat mengajukan gugatan di pengadilan. 


"Harapan saya, masyarakat bisa legowo dan bisa menerima putusan Pengadilan Negeri, karena memang langkah selanjutnya kami akan segera menyerahkan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah kepada KIC sebagai rangkaian kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah. Dan juga kami akan serahkan dokumen tersebut kepada instansi yang berkaitan dengan tanah tadi dan ganti rugi yang belum diterimakan akan segera dikonsinyasikan di pengadilan," kata Karsono panjang lebar. 


Ia menambahkan, memang masyarakat sesuai norma hukum masih diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. 


"Monggo-lah, kita bersama-sama membangun masyarakat agar pembangunan kawasan industri dapat berjalan dengan baik. 

Apa yang sudah diperjuangkan oleh masyarakat saya sangat menghargai. Namun apa yang diputus oleh pengadilan juga harus kita hargai," tandasnya. 


Artinya, proses-proses yang dilakukan memang sudah sesuai aturan. 


Karsono mengatakan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu berdasarkan kepada norma hukum yang berlaku. 


Terkait eksekusi lahan pasca putusan pengadilan, pihaknya mengaku belum tahu masyarakat, apakah sikap masyarakat ini bisa menerima putusan pengadilan, artinya tidak melanjutkan ke kasasi, nanti kita akan lakukan pembayaran. 


Untuk masyarakat yang masih berkeinginan kasasi, katanya, ya itu hak masyarakat sepenuhnya. (Pour).

Popular Posts