Pemohon Akan Menempuh Kasasi ke MA Atas Putusan Majelis Hakim yang Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Atas Nilai Gunti Rugi Perluasan KIC.



Cilacap, MA - Perjuangan panjang para penggugat atau pemohon keberatan atas nilai ganti rugi tanah milik Adminah, Nasan, dan Rasidi untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap (KIC) di Mertasinga dan Menganti berujung pada penolakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, yakni Muhammad Salam Giribasuki (Hakim Ketua) dan Cristian Wibowo serta Mariana S (Hakim Anggota). 


Sidang putusan hari Selasa (28/2/2023) tersebut digelar di PN Cilacap. Dan Majelis Hakim menolak keberatan pemohon atas nilai harga tanah yang dibebaskan. 


Pihak Termohon dalam hal ini Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional 

(BPN) selaku Termohon I dan II, dengan Penasihat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara yaitu Herlina, Muhammad Ismet 

Karnawan, dan Yazid Ujianto juga hadir dalam persidangan.


Para pemohon tampak tak dapat berbuat apa-apa, sehingga kuasa hukum pemohon yaitu Noferintis Tafona'o, Muhammad Ma'arif, Dismo, dan Tiko Wahyudi menyatakan pikir-pikir. 


Tetapi dari Pemohon tampaknya akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Kuasa hukum Pemohon, Noferintis Tafona'o mengatakan pihaknya sesuai dari keinginan klien, maka akan mengajukan kasasi. 


"Putusan hari ini merupakan wewenang pengadilan. Sebagai kuasa hukum para Pemohon keberatan nanti ada upaya hukum yaitu kasasi, jika klien kami setuju hal itu," kata Rintis - sapaan akrab Noferintis Tafona'o. 


Ia mengaku sangat kecewa, karena pihaknya dalam persidangan sudah menghadirkan saksi fakta di pengadilan. "Dan itu bukan rekayasa. Itu riil. Namun semua merupakan kewenangan pengadilan," ujarnya. 


Rintis juga menandaskan bahwa amar putusan yang dibacakan Hakim adalah waktu, yakni tanggal 27 Januari dianggap melebihi dari batas waktu. 


"Padahal sebelum mengajukan surat keberatan kita sudah mengajukan ke BPN selaku panitia. Di mana surat kita tertanggal 26 Januari. 

Dalam amar putusannya disebutkan batas waktu yang ditentukan panitia tanggal 27 Januari. Tapi itu wewenang Hakim yang memutuskan," ucap Rintis. 


Sedangkan BPN dalam suratnya tertanggal 2 Februari. 


Rintis mengharapkan supaya permohonan kliennya dikabulkan pada saat kasasi nantinya. (Pour).

Popular Posts