Parlementaria DPRK Aceh Tamiang Dalam Mengelola Raqan



Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh  (DPRA) dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Kegiatan pertemuan berlangsung di ruang Panitia Anggaran DPRK pada Kamis (23/02/2023) 

Dalam Kunjungan Badan Legislasi DPRA, dipimpin oleh Mawardi M, SE dan kehadirannya diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, selanjutnya Ketua Panitia Legislasi, Jayanti Sari, SH serta Muslizar, SPd Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Aceh Tamiang. 

Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang dalam sambutannya mengatakan, bahwa Rancangan Qanun ini diharapkan dapat menampung aspirasi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan lebih memperhatikan porsi dana otonomi khusus ke daerah,"ucapnya.

"Kami melihat ada beberapa pasal yang harus sama-sama kita bahas terkait Rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan Aceh," sebut  Suprianto. 

Selanjutnya Mawardi M, SE mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini, kami ucapkan terima kasih atas kesediaan DPRK Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPRA dan menjelaskan bahwa rancangan qanun ini menjawab perkembangan regulasi terkait pengelolaan keuangan dan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,"terangnya.

"Masukan tentang pasal per-pasal, sangat kami harapkan agar rancangan qanun ini menjadi lebih baik dalam hal substansinya, sebelum disahkan menjadi qanun.

"Pemerintah kabupaten/kota jangan takut akan hilangnya dana otonomi khusus. DPRA saat ini terus memperjuangkan agar dana otonomi khusus ada secara abadi. 

"Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh terdiri dari 200 pasal dan apabila ada usulan, dapat juga disampaikan secara tertulis kepada  Badan Legislasi DPRA. Sebelum finalisasi rancangan qanun ini, kami akan mengundang Ketua  DPRK dan Ketua Badan/Panitia Legislasi se-Aceh dan Kepala OPD yang terkait untuk pembahasannya lebih lanjut,"ungkap Mawardi.

Sementara itu mewakili Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Aceh Tamiang Muslizar, SPd mengatakan, kami melihat dalam pengelolaan keuangan Aceh ini dikunci oleh Peraturan Gubernur Aceh,"jelasnya.

"Hal ini juga menjadi kendala dalam pelaksanaan keuangan yang bersumber dari APBA, karena banyak aset daerah yang terbengkalai. Kami berharap ini menjadi perhatian Pemerintah Aceh," tegas Muslizar. 

Selanjutnya dalam sesi penutup acara, Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari, SH menyampaikan, kami memberikan apresiasi terhadap Badan Legislasi DPRA yang siap membahas Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh di DPRK Aceh Tamiang,"ucapnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Tantawi, SIP. MAP. dan Irwan Abdullah, SAg (Anggota Badan Legislasi DPRA); Erawati IS, SH dan Irwan Effendi, SE (Anggota Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang); Irmawati, SE (Inspektur Aceh); Sudirman, SE (Kabid Anggaran BPKA); Drs. Muhammad Zein (Kepala BAPPEDA  Aceh Tamiang); dan Eko Prasetyo, SIP. MAP (Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang). (Eri Efandi).

Popular Posts